Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKACA pada penahanan pengacara Frederich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah advokat mengajukan uji materiel Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kemarin.
Perkara tersebut terbagi menjadi dua permohonan, yakni Perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Khaeruddin dan Barisan Advokat Bersatu yang merupakan pemohon nomor 8/PUU-XVI/2018. Sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi hakim konstitusi Suhartoyo dan Aswanto.
Para pemohon menilai Pasal 21 UU Tipikor yang digunakan KPK dalam menetapkan Frederich Yunadi sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan berpotensi menghalangi hak konstitusionalnya.
Dalam permohonan Nomor 7/PUU-XVI/2018 tersebut, Khaeruddin menegaskan UU Tipikor tersebut tidak memiliki tolok ukur dan multitafsir. Tidak ada keseragaman pemaknaan yang jelas lagi pasti terkait dengan tolok ukur seorang advokat dalam melakukan pembelaan kepada klien, khususnya terhadap proses penyidik-an yang sedang berjalan.
"Dengan ketiadaan tolok ukur yang jelas, menyebabkan advokat dalam membela kliennya sewaktu-waktu dapat dianggap dan diduga melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung sehingga pasal a quo merupakan norma yang tidak memiliki kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945," jelas Khaeruddin.
Khaeruddin menambahkan advokat memiliki hak imunitas tersebut yang juga diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Meski demikian, dengan adanya hak tersebut tidak serta-merta berarti advokat kebal hukum.
Sementara itu, Para pemohon perkara nomor 8/PUU-XVI/2018 melalui Victor Santoso Tandiasa menyampaikan Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 29D ayat (1) dan (2), serta Pasal 28G UUD 1945.
"Apabila dalam menjalankan tugas profesinya seorang advokat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi/jaksa, advokat tidak dapat lagi menjalankan tugas dalam membela kliennya."(*/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved