Pidana Penghinaan Presiden Bisa Kurang dari 5 Tahun

Astri Novaria
06/2/2018 09:15
Pidana Penghinaan Presiden Bisa Kurang dari 5 Tahun
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

WAKIL Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta pasal terhadap kepala negara dihilangkan. Namun, pemerintah dan sejumlah fraksi lainnya yang hadir berpendapat sebaliknya saat pembahasan RUU KUHP, kemarin.

Pasal 238 draf RUU KUHP ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.

Di pasal yang sama pada ayat (2) disebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun pasal 239 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pada pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Muladi selaku tim perumus RKUHP meminta DPR untuk mempertimbangkan putusan MK tahun 2006 yang memuat kesetaraan di muka umum bahwa presiden maupun wakil presiden dengan warga negara itu sama.

Selain itu, menyangkut kebebasan dalam berekspresi digunakan aparat hukum agar tidak bisa disalahgunakan.

"Saat menjadi presiden tetap, baru merupakan delik aduan. Itu inti putusan MK tahun 2006. Jadi kalau presiden dihina, harus lapor ke polisi, jadi delik aduan. Jadi, elemen persamaan di bidang hukum ini yang dituntut masyarakat supaya tidak ada feodalisme di negeri ini," jelasnya.

Anggota tim perumus RKUHP dari pemerintah Harkristuti Harkrisnowo berharap jangan sampai ada perlakuan diskriminatif terhadap kepala negara Indonesia dengan kepala negara ataupun pejabat dari negara-negara asing yang justru mendapat perlakuan istimewa.

"Kok kita agak diskriminatif, ya, presiden sendiri tidak dihormati, tetapi presiden orang asing kita sembah-sembah sehingga dilindungi. Kalau dia tidak perlu mengadu, polisi bisa langsung menangani. Tapi kalau presiden kita sendiri yang dipilih oleh 200 juta rakyat Indonesia, saya berpikir logika berangkat dari sana. Ini bukan presiden yang hanya dipilih oleh satu atau dua partai."

Memahami

Anggota timus dari Fraksi PPP Arsul Sani memahami pertimbangan pemerintah yang meminta untuk mempertahankan pasal itu. Akan tetapi, Arsul menyarankan agar ancaman pidananya diturunkan, tidak 5 tahun. Hal itu dapat mencegah kesewenang-wenangan penegak hukum yang bisa menggunakan pasal tersebut untuk menahan seseorang lantaran ancaman pidananya dalam KUHP disebut 5 tahun.

Anggota Timus RKUHP dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi meminta agar pasal itu tetap dipertahankan sehingga semua pihak bisa lebih bijak dalam berekspresi, tidak asal kritik terhadap pemerintah yang justru mengarah pada penghinaan.

Ketua tim pemerintah untuk Rancangan KUHP, Enny Nurba-ningsih, mengatakan sangat mungkin ancaman pidana untuk pasal itu diturunkan.

"Setelah menggunakan metode delphy, ini kan bobotnya sedang. Jadi antara dua tahunan bisa diterapkan. Itu bisa tidak dipenjara, bisa dengan pengawasan, kemudian kalau 6 bulan bisa kerja sosial. Sementara 1 tahun bisa dengan cara mengangsur. Ini bisa kita pergunakan dalam pola melekatkan proses pemidanaan bagi tindak pidana terhadap presiden ini," jelasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya