Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUALANGAN Alam Bahari untuk menghindari jerat hukum dengan berpindah-pindah lokasi persembunyian akhirnya terhenti.
Terpidana kasus korupsi dana Bank Pembangunan Desa (BPD) Sulselbar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2009 itu, tidak berkutik ketika tim intelijen Kejari Mamuju menciduknya.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka mengatakan, Alam diamankan saat berada di Jalan Wahab Asasi Mamuju atau tepat di depan Masjid Raya Kota Mamuju, Sulawesi Barat, pada Senin (5/2). Pengungkapan itu merupakan kerja keras tim jaksa selama satu pekan melakukan pengintaian.
"Iya, benar terpidana Alam yang masuk DPO sudah kita amankan. Sebelum ditahan, terpidana itu menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju," ujar Jan, Senin (5/2).
Menurut dia, Alam tersangkut kasus pidana korupsi pada BPD Sulselbar cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara 2006. Pelanggaran yang dilakukan pun terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp41 milliar.
Pengungkapan lokasi keberadaan Alam diakui Jan tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Apalagi selama ini terpidana tersebut juga dikabarkan sering terlihat di wilayah Makassar, Mamuju, dan Pasang Kayu.
"Saat ditangkap terpidana itu coba mengelak dan berusaha menutupi wajahnya dengan helm. Namun, berdasarkan bukti yang ada kami pun tetap mengamankannya," tambah Jan.
Alam Bahari dinyatakan DPO sejak Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 156K/Pidsus/2009 Tahun 2010. Amar putusan juga menguatkan putusan pengadilan agar terpidana menjalani kurungan selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp550 juta.
Tercatat ada 20 orang yang dinyatakan terlibat praktik lancung tersebut. Namun baru 6 orang saja yang sudah mendekam di balik jeruji besi. Kejaksaan pun mengimbau kepada para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri.
Keberhasilan penangkapan buron kasus pidana itu merupakan buah kerja keras program Tabur 31.1 yang digagas Jan Samuel Maringka. Program itu merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.
"Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna, 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal 1 buron," pungkas Jan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved