KPK Sita Dokumen terkait Dugaan Suap Bupati Jombang

Damar Iradat
05/2/2018 18:54
KPK Sita Dokumen terkait Dugaan Suap Bupati Jombang
(ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di kawasan pemerintahan Kabupaten Jombang. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita beberapa barang bukti terkait kasus suap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh tim KPK secara paralel. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni di ruang kerja bupati di kantor Pemkab Jombang, ruang dinas bupati, Kantor Dinas Kesehatan Jombang, dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.

"Sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik," ungkap Febri saat dimintai konfirmasi, Senin (5/2).

KPK sebelumnya menetapkan Nyono dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Selistyowati sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.

Suap diberikan agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018.

Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain, 1% untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1% untuk Inna, dan 5% untuk Nyono.

Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Hasil izin pungli kemudian diserahkan kepada Nyono Rp75 juta.

Inna dikabarkan telah menyerahkan Rp200 juta kepada Nyono hingga Desember 2017. Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.

Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya