Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Utama Hukum Pidana (RKUHP) sepakat memasukkan sejumlah pasal mengenai tindak pidana korupsi (tipikor) ke RKUHP.Panja beralasan bahwa hal itu sebagai jalan tengah untuk menjembatani RKUHP dengan UU yang bersifat khusus.
Jalan tengah yang disebut kodifikasi tersebut memancing kritik dari berbagai kalangan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tidak ada urgensi memasukkan pasal-pasal tipikor (kodifikasi) ke KUHP.
Kodifikasi pasal tipikor bahkan dinilainya potensial melemahkan pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK. “Ini (dipandang) sebagai bagian dari upaya melemahkan. Tidak ada urgensinya me-ngodifikasi UU Tipikor ke dalam RKUHP,” ujar Fickar saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Tindak pidana korupsi saat ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Jika pasal tipikor masuk ke RKUHP, artinya bakal ada dua UU yang mengatur tipikor.
Menurut Fickar, kodifikasi tersebut bakal menimbulkan masalah pada tataran implementasi. Keberadaan dua aturan sekaligus, lanjut Fickar, bisa dijadikan celah untuk meringankan hukuman bagi tersangka kasus-kasus korupsi.
“Ini akan menimbulkan problem saat implementasi. Ada ketentuan peralihan dalam rezim hukum pidana bahwa jika satu kasus diatur dalam UU yang sama maka kan diberlakukan pidana yang paling meringankan terdakwa,” tutur Fickar.
Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Bivitri Susanti memandang ada upaya politis pelemahan KPK dalam delik tipikor yang masuk RKUHP.
“KPK berpotensi dilemahkan, salah satunya ialah korupsi di sektor swasta,” imbuh dia.
Meskipun penyisipan terkait dengan korupsi di sektor swasta merupakan hal yang baik jika merujuk pada keputusan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi, hal itu justru membuat akses KPK menjadi terbatas.
Pencantumannya di KUHP akan membuat hanya kejaksaan dan kepolisian yang berwenang atas kejahatan tersebut. “Kalaupun KPK mau masuk, pasti harus ada supervisi dan koordinasi,” terang Bivitri.
Padahal, tindak pidana korupsi yang selama ini ditangani KPK selalu berkaitan erat dengan sektor swasta. Yang terbaru ialah kasus KTP elektronik.
“Dan kalau dari kajian-kajian yang KPK lakukan, dana korupsi di sektor swasta itu gede banget nilainya,” ujar Bivitri.
Jika penanganan sektor korporasi dilakukan secara terpisah dari KPK, penyelesaian kasus akan berlarut.
Menurut Bivitri, akan lebih tepat jika UU Tipikor direvisi untuk mengakomodasi pe-nindakan korupsi di sektor swasta.
Pindahkan pasal
Ketiadaan visi yang jelas di RKUHP menjadi sorotan peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Aradila Caesar. Ia menyebut 80% dari pasal di draf RKUHP saat ini tidak jauh berbeda dengan pasal di KUHP lama. “Apalagi dengan delik tipikor, ini hanya memindahbukukan pasal di UU Tipikor ke KUHP,” terang dia.
Hal itu mengundang pertanyaan besar mengenai arah penegakan hukum tipikor di dalam negeri. KPK dikatakan Aradila tidak akan memiliki wewenang lagi jika seluruh pasal dimasukkan semua ke KUHP.
Pakar hukum pidana Hery Firmansyah Yasin meminta pembahasan RKUHP dihentikan untuk disusun ulang. “Lebih banyak mudaratnya daripada untungnya. Ada juga beberapa perdebatan di ranah publik terhadap beberapa pasal, di internal orang-orang hukum juga.” (Deo/P-1)
dior@mediaindonesia.com
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved