Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASUKNYA pasal penghinaan presiden ke dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai merupakan pembangkangan konstitusi. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan pasal sejenis dalam KUHP yang sekarang bersifat inskonstitusional lewat putusan MK No 013-022/PUU-IV/2006.
Salah satu kritik diungkapkan Managing Director Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu. Ia menilai jika pasal dalam RKUHP tersebut disahkan DPR, itu sama saja membangkang pada konstitusi.
“Hal ini jelas akan meng-ancam penghormatan dan perlindungan hak–hak dan kebebasan berekspresi warga negara,” kata Erasmus dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, kemarin.
Secara historis, lanjut Erasmus, pasal itu disebut sebagai pasal lesse majeste (melindungi martabat keluarga kerajaan Belanda) yang bermaksud menempatkan kepala negara tidak bisa diganggu gugat atau tidak boleh dikritik, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 134 KUHP.
Penerapan Pasal 134 KUHP juga pernah menimpa aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Monang Johannes Tambunan. Saat itu, orasi kekecewaan Monang terhadap 100 hari kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap merendahkan nama baik Presiden.
Senada dengan Erasmus, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti juga menilai menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden merupakan hal yang usang.
Apalagi, sebelumnya MK pernah membatalkannya dengan alasan pemahaman tentang presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara sudah tidak cocok lagi di dalam negara demokrasi.
“Secara esensi, tugas MK adalah menjaga konstitusi, makanya dia bilang dengan tegas norma mana yang inkonstitusional,” terangnya dalam diskusi yang bertajuk RKUHP Ancam Demokrasi? di Jakarta, Sabtu (3/2).
Kritik
Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Hery Firmansyah Yasin. Selain DPR diminta untuk mengikuti putusan MK sebelumnya, ia juga mengingatkan lembaga legislatif itu untuk memandang kritikan sebagai satu bagian demokrasi.
“Ketika seorang pejabat publik diangkat oleh masyarakat, dan ketika dikritik, itu jadi paket komplet, pejabat publik harus siap dikritik. Kita harus lihat mana yang terkait dengan kritik, mana yang terkait penghinaan,” terang Hery.
Saat dimintai konfirmasi terpisah, anggota Panja RKUHP Romo M Syafi’i menyatakan sejak awal dirinya menolak masuknya pasal penghinaan terhadap Presiden itu. Ketidaksetujuan tersebut sudah diberikan sejak masih dibahas di panja.
“Cuma ada beberapa fraksi yang setuju, kalau kami (Gerindra) tidak setuju, cuma itu kemudian dibawa ke timmus (tim perumus) untuk kemudian dibahas,” kilahnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (3/2).
Hanya saja, ia mengaku tidak sempat ikut pembahasan di timmus. Dengan demikian, dirinya akan menunggu pelaporan dari timmus ke panja untuk kemudian melihat perkembangan terhadap pasal tersebut di RKUHP.
“Kami tidak setuju karena kami nilai itu akan jadi pasal karet. Menjadi alat politik untuk mengkriminalisasi,” pungkasnya. (Cah/P-5)
richaldo@mediaindonesia.com
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved