Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Jombang Nyono Suharli Wihandoko menyatakan mundur dari jabatannya dan juga posisinya sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur.
Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang menjadi penyebabnya.
"Otomatis (kalau sudah seperti ini) harus mundur dari DPD Jawa Timur maupun sebagai bupati. Saya iklas karena saya merasa bersalah dan akan mengikuti ketentuan hukum, sehingga proses perjalanan ini harus di ikuti," ujar Nyono seusai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Minggu (4/2).
Ia menjelaskan tidak menduga ada beberapa teman, khususnya di dinas kesehatan membantu dirinya untuk sedekah anak yatim di Jombang. Meski nyatanya sedekah tersebut berasal dari urunan, namun Nyono tidak beranggapan bahwa hal tersebut salah karena disumbangkan untuk anak yatim.
"Sedekah itu urunan yang sebenarnya, dan saya enggak berpikir kalau itu salah, karena kita berikan kepada anak yatim di Jombang," tutur Nyono.
Karena tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah pelanggaran hukum, dirinya meminta maaf kepada masyarakat Jombang dan juga masyarakat Jawa Timur. Mundur dari posisi-posisinya itu sebagai langkah pertanggung jawaban.
Terkait dengan kemungkinan ia mengajukan diri sebagai justice colaborator atau mengambil langkah prapradilan, Nyono menyatakan belum dapat memutuskannya saat ini.
Nyono menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (3/2), di Stasiun Balapan, Solo. Dalam penindakan tersebut penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp25 juta dan juga pecahan dolar senilai US$9.500.
Dalam kasus tersebut Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Sulistyowati sebesar Rp275 juta agar dirinya menjadi pejabat definitif. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang diamankan, KPK kemudian menetapkan status tersangka Bupati Jombang tersebut.
"KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni IS (Inna Sulistyowati) yang diduga sebagai pemberi suap dan NSW (Nyono Suharli Wihandoko) Bupati Jombang sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di gedung KPK, Minggu (4/2).
Dalam keterangannya Laode menjelaskan bahwa sebagian uang yang diterima oleh Nyono digunakan sebagai dana kampanye di Pilkada 2018. Nyono memang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati (Bacabup) Jombang sebagai petahana.
Diduga sekitar Rp50 juta digunakan untuk membayar iklan terkait rencana maju dalam pilkada. Uang suap yang diberikan kepada Nyono diduga berasal kutipan atau pungutan liar jasa pelayanan kesehatan dan dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang.
Pungutan liar tersebut sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan total Rp434 juta. Dana yang sudah terkumpul tersebut kemudian di distribusikan ke sejumlah pihak, di antaranya 1% untuk Paguyuban Puskesmas se Jombang, 1% untuk kepala Dinas Kesehatan dan 5% untuk bupati.
Inna diduga telah menyerahkan dana sebesar Rp200 juta kepada Nyono pada Desember 2017. Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dengan meminta pungli perizinan.
"Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018, yang kemudian digunakan untuk membayar iklan sebesar Rp50 juta," terang Laode.
Untuk keperluan penyidikan penyidik KPK telah menyegel sejumlah tempat seperti ruang kerja Kadis Kesehatan Pemkab Jombang, ruang kerja bupati di kantor Pemkab Jombang, ruang kerja bupati di Pendopo, serta ruang kerja Kepala Badan Perizinan Pemkab Jombang.
KPK menahan NSW di Rutan Guntur Cabang KPK Jakarta Selatan. Sedangkan IS ditahan di Rutan K4 Gedung KPK Jakarta. Keduanya akan ditahan untuk 20 hari pertama.
Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved