Kasus Mahar Politik La Nyalla Belum Jadi Laporan

Nur Aivanni
02/2/2018 20:40
Kasus Mahar Politik La Nyalla Belum Jadi Laporan
(MI/Adam Dwi)

PENGHENTIAN kasus dugaan mahar politik yang diungkapkan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti karena belum jadi temuan dan laporan.

Anggota Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Ratna Dewi Pettalolo mengutarakan, kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pasalnya, kasus itu belum menjadi temuan ataupun laporan Bawaslu.

"Di Sentra Gakkumdu hanya dikenal penanganan pelanggaran, apakah pintu masuknya temuan atau laporan. Kasus La Nyalla ini belum jadi temuan dan laporan," terang Dewi saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (2/2).

Dewi menyebut kasus La Nyalla tersebut berpotensi menjadi sebuah temuan. Sayangnya, Bawaslu setempat tidak bisa mengkonfirmasi kepada La Nyalla terhadap informasi awal yang diutarakannya dalam sebuah jumpa pers beberapa waktu lalu.

"Pernyataan (La Nyalla) itu jadi informasi awal buat kami (Bawaslu), informasi itu harus kami konfirmasi," ungkapnya.

Sebelumnya, La Nyalla pernah mengungkapkan adanya permintaan duit Rp40 miliar dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, sebagai syarat mendapatkan dukungan pada Pilgub Jatim 2018.

La Nyalla juga mengklaim diminta uang Rp150 miliar hingga Rp170 miliar oleh oknum pengurus Gerindra. Namun, ia tidak pernah memberikan klarifikasi ke Bawaslu terkait hal tersebut.

"Kasus La Nyalla ini tidak bisa dijadikan sebagai temuan karena tidak terkonfirmasi alat buktinya karena pemberi informasi itu (La Nyalla) tidak datang ke Bawaslu. Sebuah peristiwa hukum yang berkaitan dengan pemilu untuk bisa ditetapkan jadi temuan, kami harus yakin. Pertama, siapa yang melakukan perbuatan itu, kami harus yakin ada alat buktinya yang jadi unsur penting dalam pembuktian penanganan pelanggaran," tuturnya.

Lantaran informasi awal tersebut tidak bisa terkonfirmasi oleh Bawaslu, sambung Dewi, pihaknya merasa kasus La Nyalla tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dengan langkah lain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya