Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES praperadilan tersangka kasus dugaan perbuatan merintangi penyidikan (obstruction of justice) terkait dengan kasus KTP-E, Fredrich Yunadi, terancam kandas di tengah jalan. Hal tersebut terjadi karena, kemarin, KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua ke penuntutan.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan tahap kedua," terang juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Febri menambahkan, dalam proses tersebut, Fredrich sempat menolak dilakukannya pelimpahan berkas ke pengadilan.
Penolakan tersebut ia lakukan dengan menuliskan surat dan memberikannya kepada bagian pengawalan di Rutan KPK.
"Tersangka Fredrich memberikan surat melalui bagian pengawalan tahanan di KPK untuk disampaikan ke penyidik karena menolak dilakukan rencana pelimpahan tahap kedua terhadap yang bersangkutan," ujar Febri.
Fredrich dikabarkan menolak datang ke Gedung KPK untuk melakukan proses pelimpahan berkas tersebut.
Karena yang bersangkutan menolak datang memenuhi panggilan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), kedua pihak mendatangi Rutan KPK untuk melakukan proses selanjutnya.
Meski ada upaya penolakan, Febri menekankan proses pelimpahan berkas perkaranya tetap berjalan. Sebabnya, proses pelimpahan tahap kedua tersebut tidak mensyaratkan persetujuan tersangka.
"Proses tetap berjalan, keberatan dari Fredrich akan dituangkan dalam berita acara pelimpahan," terang Febri.
Sebagaimana diketahui, Fredrich saat ini sedang dalam proses pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang kasus Fredrich akan dilakukan pada Senin (5/2).
Namun, jika dilihat dari perkembangan kasusnya yang sudah dilimpahkan ke tahap kedua di pengadilan tipikor, amat mungkin proses praperadilan tersebut tidak akan selesai hingga tahap keputusan akhir.
Sidang praperadilan tersebut akan batal demi hukum ketika proses perkara pokoknya di Pengadilan Negeri Tipikor sudah mulai berjalan terhitung sejak pembacaan dakwaan saat sidang perdana.
JPU KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan dari kasus Fredrich dan menyerahkan prosesnya kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jadwal sidangnya akan ditentukan pihak PN Tipikor Jakarta setelah berkas perkaranya diserahkan.(Dro/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved