Pemenang Tender Ditolak,SBY Bertindak

Richaldo Y Hariandja
02/2/2018 09:55
Pemenang Tender Ditolak,SBY Bertindak
(Dok.MI/Arya Manggala)

PEMERINTAH berge-ming atas rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E).

Padahal, LKPP sudah menyatakan megaproyek tersebut berpotensi merugikan negara.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta dalam persi-dangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, menyatakan dirinya sempat disidang dua kali di Kantor Wapres akibat rekomendasi yang diberikan.

LKPP menilai proyek itu tidak layak sehingga harus dihentikan dalam proses lelangnya.

"(Saya lapor) ke PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Dirjen (Dukcapil) waktu itu. Kami dipanggil rapat. Yang datang Kepala LKPP, tapi saya enggak hadir. Yang pimpin Ibu Sekjen (Kemendagri) menanggapi surat kita. Setelah itu, Kemendagri enggak libatin kita. Tahu-tahu jalan. Kita negur. 'Eh kamu minta didampingi kenapa enggak info ke kita sampai tahap mana sekarang'. Terakhir tahu-tahu ditetapkan pemenang (tender)," ucap Setya Budi saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Setya Budi kemudian menjabarkan poin-poin permasalahan dalam proses lelang, di antaranya pengumuman 6 pokok item pekerjaan, padahal ada 9 pokok item.

Pemecahan paket yang diminta menjadi 9 bagian tetap dikerjakan dalam 1 proses pengerjaan, padahal pemecah-an dilakukan agar ada persaingan usaha yang terjadi dalam lelang. Dokumen lelang manual tidak sesuai dengan aturan LKPP.

Ketua majelis hakim, Yanto, menanggapi hal tersebut dengan heran.

"Tapi tidak dibatalkan (lelangnya). Tahu-tahu ada pemenangnya?" tanya hakim Yanto.

Setya Budi membenarkan hal tersebut. "Iya, kemudian tidak ada, pemenangnya pun kita minta dibatalkan," terang Setya.

Ia mengatakan atas permintaan tersebut LKPP dilaporkan ke Presiden.

"Terhadap pelaporan (ke Presiden) ada tanggapan?" tanya hakim Yanto.

Setya berkata dirinya dipanggil sidang atas laporan tersebut di Kantor Wapres.

"Waktu itu Deputi Wapres seingat saya waktu itu Pak Sofyan Djalil, terus ada deputi satu lagi, saya enggak hapal namanya, kemudian dihadiri oleh Kepala BPKP. Kebetulan yang disidang saya sama Pak Kepala LKPP," terang Setya.

"Nah jawaban dari yang menyidang Saudara apa?" tanya Yanto lagi.

Setya mengatakan pada saat itu proyek KTP-E harus jalan terus.

"Tapi kita mengundurkan diri. Kita enggak mau tanggung jawab. Tanggung sendiri, kita mengundurkan diri sebagai pendamping," ucapnya.

Instruksi presiden

Saat ditemui seusai sidang, Setya Budi menyatakan perintah untuk persidangan tersebut berdasarkan surat yang berasal dari presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, yang meminta Wapres Boe-diono untuk menyelesaikan permasalahan KTP-E.

Boediono lantas menunjuk Sofyan Djalil yang pada saat itu menjabat sebagai Deputi Khusus Wapres untuk melakukan sidang.

"Tapi surat itu tidak boleh saya lihat, cuma diberi tahu intinya kami diminta datang karena ada permasalahan KTP-E," terang dia.

Pada saat itu, lanjut dia, Pemerintah melanjutkan proyek tersebut karena memang tidak boleh berhenti.

"Ada kepentingan pemilu," tandasnya.

Di persidangan sebelumnya, mantan Mendagri Gamawan Fauzi pernah bercerita ke Boediono bahwa dirinya tak ingin menangani proyek KTP-E senilai Rp5,9 triliun itu.(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya