Bupati Kukar Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dro/P-5
02/2/2018 09:51
Bupati Kukar Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas, barang bukti, serta dua tersangka ke penuntutan tahap ke dua dari kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kemarin.

"Hari ini (kemarin) dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara nonaktif (RIW), tindak pidana korupsi suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP dan TPK menerima gratifikasi," terang Febri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Selain Rita, pihak KPK juga melimpahkan tersangka untuk Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (KHR), untuk tindak pidana korupsi diduga gratifikasi.

Tidak seperti biasanya, kedua tersangka itu tidak akan diberangkatkan ke Kutai Kertanegara karena sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sidang rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan. Saat ini, KHR ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan RIW di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK," terang Febri.

Dalam kasus tersebut, Rita diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp6 miliar terkait dengan proses peizinan PT SGP.

Untuk kasus dugaan gratifikasi, Rita dan Khairudin diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban sejumlah Rp436 miliar.

Keduanya juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi KPK menyatakan pasal ini masih diproses dan akan dilaporkan secara terpisah.

Sejauh ini untuk perkara tersebut pihak KPK telah memeriksa sebanyak 117 saksi untuk kedua tersangka.

Unsur-unsur saksi itu di antaranya ialah Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Rutan Kelas II Manado, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Deputy General Manager Legal di PT Wulandari, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Kepala Bagian Otonomi Daerah Kutai Timur, dan penasihat hukum, juga saksi-saksi lainnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya