DPR Serahkan ke KPK Bentuk Dewan Pengawas

Ant/P-1
02/2/2018 09:49
DPR Serahkan ke KPK Bentuk Dewan Pengawas
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KETUA DPR Bambang Soesatyo mengatakan institusinya tidak mencampuri pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan KPK.

"Kami tidak meminta Dewan Pengawas KPK dari DPR, namun itu dibentuk pimpinan KPK melalui aspirasi publik. Silakan dipilih apakah ada dari profesor, kiai, akademisi, wartawan, pengamat, ya silakan saja," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Bambang mengemukakan itu untuk menanggapi isi draf rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK. Salah satunya poin rekomendasi mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Bambang mengatakan Dewas berbeda dengan Dewan Etik yang sudah ada di KPK yang menangani adanya pelanggaran soal etika. Menurut dia, DPR hanya menyampaikan diperlukan Dewas untuk mengawasi jalannya agenda pemberantasan korupsi di KPK agar institusi itu lebih baik.

"Pembentukan Dewas KPK ini tidak terkait dengan revisi UU KPK, karena DPR sudah kebanyakan UU, jangan didorong lagi. Ini rekomendasi sehingga bisa dilaksanakan, namun bisa juga tidak," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa Hak Angket urusannya antara DPR dan KPK. Rekomendasi yang dikeluarkan kepada KPK, bisa dilaksanakan ataupun tidak.

Bambang menjelaskan salah satu rekomendasinya adalah sebaiknya KPK segera membentuk Dewan Pengawas yang melibatkan fraksi publik. "Pengertian publik bagaimana, ya silakan pimpinan KPK terjemahkan," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pembentukan Dewan Pengawas KPK ditujukan untuk mencegah penyimpangan dan kesewenang-wenangan KPK dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, Dewas KPK bukan untuk mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK, namun untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi menambahkan KPK harus melaksanakan rekomendasi pansus. "Kalau KPK tidak mengikuti temuan pansus, itu seperti seseorang mengingatkan kamu yang sedang mengenakan baju terbalik. Kalau kamu tidak mengikuti, ya silakan saja mengenakan baju itu di depan umum."(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya