Bawaslu Sasar Akun tidak Resmi

Deo/P-3
02/2/2018 09:35
Bawaslu Sasar Akun tidak Resmi
(MI/RAMDANI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan fokus mengawasi penyebaran kampanye hitam dan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial pada masa Pilkada serentak 2018.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan pihaknya siap menutup akan resmi tim kampanye ataupun akun-akun tidak resmi yang dinilai melanggar aturan dan memicu kericuhan sosial.

"Resmi (milik tim kampanye) atau tidak resmi bisa ditutup. Itu poinnya. Yang suka masalah kan sebenarnya yang tidak resmi saja," ujar Fritz saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan, Bawaslu dan Kementerian Kominfo telah mendeklarasikan gerakan Internet Indonesia Bebas Hoaks dan Konten Negatif, di Kantor Bawaslu, Rabu (31/1) lalu.

Sembilan platform penyedia layanan media sosial digandeng untuk bekerja sama dalam pengawasan, yakni Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, Bigo Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan Metube Indonesia.

Dalam pengawasan, Fritz mengatakan Bawaslu juga tidak akan pasif hanya menunggu laporan masyarakat.

"Siapa pun yang melanggar, akun yang digunakan akan langsung ditutup. Baik itu dari laporan masyarakat atau temuan Bawaslu sendiri. Kalau dianggap melanggar, langsung kirim nama akun ke platform dan (akun tersebut) nanti langsung di-take down oleh mereka," tegas Fritz.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengungkapkan, dari 17 provinsi yang ikut gelaran Pilkada serentak 2018, sebanyak 12 di antaranya berkategori rawan penyebaran hoaks dan isu SARA pada masa kampanye.

Daerah itu ialah Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

Lima provinsi lainnya, yakni Papua, Lampung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan, dinilai memiliki potensi kerawanan berkategori sedang.

"Penyebaran hoaks dan isu SARA pada masa kampanye di provinsi-provinsi itu berpotensi menimbulkan kericuhan yang merupakan pelanggaran terhadap aturan pilkada," ujarnya.(Deo/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya