Perlu Penguatan Kejaksaan

Richaldo Y Hariandja
02/2/2018 09:33
Perlu Penguatan Kejaksaan
(PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG)

JAKSA Agung HM Prasetyo menilai penguatan lembaga kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan dibutuhkan demi mewujudkan prinsip negara hukum.

"Hal itu penting agar tidak terjadi multitafsir kedudukan dan posisi kejaksaan, sekaligus mengukuhkan landasan pijak institusi kejaksaan di negara hukum," ungkapnya saat membuka Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Untuk itu, menurut dia, ada dua opsi yang dapat mengakomodasi hal itu.

Pertama, amendemen Bab IX UUD 1945 yang sebelumnya berjudul Kekuasaan Kehakiman menjadi Kekuasaan Peradilan. Kekuasaan peradilan bisa diatur dalam dua subbab, yaitu Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kewenangan mengadili yang meliputi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.

Subbab kedua, mengatur Kekuasaan Kejaksaan yang meliputi institusi kejaksaan dengan rincian tugas dan kewenangannya.

Opsi kedua, lanjutnya, pengaturan Kekuasaan Kejaksaan dalam bab tersendiri yang terpisah dari Kekuasaan Kehakiman yang saat ini diatur dalam Bab IX tersebut.

Meskipun demikian, ia menyatakan dua opsi itu perlu dianalisis, dikaji, dan didalami secara konprehensif.

Lebih jauh, Prasetyo menilai perlu ada perhatian dalam menyikapi kewenangan central authority dalam penyelenggaraan mutual legal assistance (MLA) terkait kerja sama imbal balik masalah pidana antarnegara.

Ia menilai kewenangan central authority di bawah Kemenkum dan HAM sudah tidak relevan lagi.

"Karena (Kemenkum dan HAM ) tidak lagi memiliki tugas dan kewenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum," paparnya.

Untuk itu, diperlukan rumusan, formulasi, dan langkah perencanaan, apa yang harus ditempuh untuk menjadikan kejaksaan sebagai central authority penegakan hukum.

"PJI kali ini perlu mengangkat permasalahan itu menjadi topik untuk dibahas, ditindaklanjuti, dan diperjuangkan," pinta Prasetyo.

Kewenangan yudisial

Ketua PJI Noor Rachmad yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum), menjelaskan central authority merupakan otoritas pusat yang mewakili negara dalam hubungan timbal-balik dengan negara lain dalam urusan hukum.

"Sekarang Kemenkum dan HAM itu bukan lagi sebagai lembaga yang melaksanakan penanganan hukum atau yudisial, melainkan hanya mengurus perihal perundang-undangan," tukas Noor.

Mengingat Kemenkum dan HAM sudah tidak punya kewenangan yudisial, ketika ada komunikasi antarnegara, tidak langsung ditangani, tetapi meminta bantuan kejaksaan dan kepolisian.

Hal itu akan menambah panjang birokrasi. Karena itu, lebih ideal bila langsung dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai institusi yang memiliki kewenangan di bidang penanganan hukum.

Misalnya, masalah buron yang dicari di negara lain atau ketika mengejar harta di negara lain melalui MLA, Kemenkum dan HAM tidak bisa langsung bertindak.

"Ketika mau mengeksekusi, mereka tidak tahu persoalannya karena tidak terliabt dalam proses yudisial," ucap Noor. Akibatnya, sambung JAM-Pidum, kerap muncul pertanyaan perkara yang mana, caranya gimana, sejarahnya bagaimana? Pasti akan diarahkan ke kejaksaan atau kepolisian." (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya