Ichsan Limpo tidak Terbukti Pakai Ijazah Palsu

LN/P-4
02/2/2018 09:07
Ichsan Limpo tidak Terbukti Pakai Ijazah Palsu
(ANTARA/Yusran Uccang)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan kasus ijazah palsu bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan Ichsan Yasin Limpo yang dilaporkan seorang warga bernama Amiruddin. Bawaslu beralasan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi menjelaskan pihaknya sudah melakukan klarifikasi, baik ke terlapor, pelapor, maupun lembaga pemberi keterangan. Pernyataan Laode diperkuat disampaikan Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Azry Yusuf.

"Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bahkan sudah mendatangi SMA St Dominikus Makassar yang mengeluarkan ijazah. Pihak sekolah mengaku benar pernah mengeluarkan ijazah atas nama Ichsan Yasin," terang Azry Yusuf.

Ijazah SMA atas nama Ichsan Yasin bernomor 06.OC.oh.0175649 dan dikeluarkan di Ujung Pandang, 2 Mei 1981 dengan nomor induk 87178.

Sentra Gakkumdu mengambil kesimpulan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. "Memang dalam ijazah, foto Ichsan tidak menggunakan seragam sekolah, tapi sudah ditegaskan itu asli," tutur Azry.

Laporan terhadap adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu terkait penggunaan ijazah SMA palsu pada Pilkada 2010. Dalam rilisnya, Bawaslu menyebutkan kasus itu telah ada surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Sulawesi Selatan pada 2012.

Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, kasus ijazah palsu Ichsan yang dimaksud pada 2010 itu ialah ijazah SMP Jongaya, Ujung Pandang, bukan SMA St Dominikus Makassar. Dugaan pemalsuan ijazah SMP itu memang pernah muncul ketika Ichan bertarung di Pilkada Gowa 2005 dan 2010.(LN/P-4)

#PILKADA



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya