Dualisme PPP Hambat Verifikasi Faktual

Nur/DW/PO/RK/AS/Ant/X-4
02/2/2018 08:49
Dualisme PPP Hambat Verifikasi Faktual
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

DUALISME Partai Persatuan Pembangunan yang sampai saat ini belum tuntas ternyata berimplikasi pada tahapan verifikasi faktual di tingkat provinsi.

Belum tuntasnya konflik internal itu terjadi saat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta hendak melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan PPP setempat.

"Yang perlu mendapat perhatian ialah verifikasi faktual kantor PPP di Provinsi DIY karena masih ada hal-hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan membenarkan hal itu. Ia mengutarakan bahwa alamat kantor PPP yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak ditempati oleh pengurus PPP yang berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini kubu Romahurmuziy.

Hamdan mengatakan pihaknya mendatangi kantor PPP tersebut pada 29 Januari lalu. Saat itu pengurus yang menempati alamat kantor PPP itu bukanlah pengurus kubu Romahurmuziy.

Akibatnya, KPU tidak bisa melakukan verifikasi faktual. Kepengurusan PPP di Provinsi DIY pun dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Di Sipol alamat PPP di Jalan Tentara Rakyat Mataram. Kami di sana tidak menjumpai pengurus yang sesuai dengan Sipol. Yang ada pengurus satunya (kubu Djan Faridz)," jelasnya.

Berdasarkan PKPU 5/2018, PPP masih bisa memperbaiki hasil verifikasi faktual selama dua hari, yakni 1-2 Februari.

Di Nusa Tenggara Timur, delapan parpol belum memenuhi syarat verifikasi faktual oleh KPU setempat, yakni Partai Gerindra, PAN, PDIP, PBB, PKPI, dan Hanura. Parpol tersebut harus melengkapi dokumennya paling lambat mulai 1-2 Februari.

Di Papua Barat, sebanyak empat partai politik masih terganjal masalah persyaratan dalam proses verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU setempat, yakni Partai Golkar, PAN, PPP, dan PBB.

Komisioner KPU Papua Barat Jotam Masenis menyebutkan beberapa kesalahan yang didapat pada verifikasi itu antara lain kesalahan pengetikan, kesalahan input data ke Sipol, ketidaksesuaian dokumen kartu tanda penduduk atau KTP pengurus dengan Sipol.(Nur/DW/PO/RK/AS/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya