Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI hingga kini belum berhasil melacak lokasi keberadaan Honggo Wendratno yang menjadi buron kasus korupsi penjualan kondensat dengan nilai kerugian negara sebesar US$2,716 miliar atau sekitar Rp35 triliun.
Semula Honggo diduga berada di Singapura. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, dari informasi terakhir atase kepolisian di Singapura, tidak ditemukan jejak pria kelahiran Kediri tahun 1964 di negara itu.
"Belum ditemukan, baik secara fisik maupun dokumen yang mendukung jika yang bersangkutan pernah masuk ke wilayah itu. Dari Singapura, baik dari kepolisian maupun imigrasi otoritas bandara dan kapal di sana, sudah memeriksa, tetapi belum ada," terangnya di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, pada Kamis (11/1), penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat permohonan red notice kepada Interpol untuk menemukan mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu. "Itu permintaan bantuan menangkap dan membawa pulang tersangka," imbuh Setyo.
Dia menambahkan berbagai upaya telah dilakukan untuk menemukan Honggo. Dalam surat penggilan pemeriksaan terakhir sebagai tersangka pada Jumat (26/1), Honggo tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan.
Kasus itu bermula saat PT TPPI ditunjuk oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk mengelola kondensat pada periode 2009 sampai 2011. Namun, kontrak belum dibuat saat PT TPPI melaksanakan lifting pertama dan pengolahan pada Mei 2009.
BP Migas juga melakukan penunjukan langsung penjualan minyak tanah/kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Selain Honggo, tersangka lainnya dalam kasus ini ialah Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Keduanya telah ditahan sejak Februari 2016.
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, menerangkan pihaknya berharap berkas dua tersangka kondensat yang lebih dulu dimajukan dalam penuntutan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berharap tidak ada rintangan untuk menuntaskan kasus tersebut," tandasnya.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kondensat itu sudah lengkap atau P21 setelah ditangani Bareskrim Polri selama lebih dari dua tahun.
Pada Jumat (5/1), Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, jika Honggo tidak juga hadir, pihaknya bisa saja menyidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.(Sru/Ant/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved