RUU Penyadapan Patut Dicurigai

Rudy Polycarpus
02/2/2018 07:37
RUU Penyadapan Patut Dicurigai
(Peneliti MaPPI FHUI Aradila Caesar -- ANTARA)

REKOMENDASI Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang antara lain memasukkan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang penyadapan dinilai sarat muatan politis ketimbang perlindungan atas hak individu.

Menurut peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Aradila Caesar, rekomendasi tersebut patut dicurigai sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK. Hal itu karena sejak awal pembentuk-an, Pansus Angket KPK di DPR dianggap lebih bernafsu untuk menggembosi lembaga antirasywah itu.

"Kita patut curiga dengan tujuannya. Sulit bagi publik percaya bahwa itu perlindungan negara atas privasi individu, bukan pelemahan KPK," ujar Aradila saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Meskipun demikian, ia mengakui aturan tentang tata cara penyadapan oleh setiap lembaga memang diperlukan agar tidak disalahgunakan. Payung hukum itu juga dibutuhkan untuk menjamin perlindungan privasi warga negara. "Namun, karena usulan tersebut berasal dari pansus angket, publik akan melihat ada motif pelemahan terhadap KPK."

Peneliti ICW Donal Fariz menilai rekomendasi RUU tentang penyadap-an tersebut merupakan langkah memutar pansus untuk mempersulit KPK. Pasalnya, mereka tidak berani mengutak-atik UU tentang KPK lantaran akan langsung ditentang publik. Selain RUU tentang penyadapan, pansus juga memberikan rekomendasi perlunya dewan pengawas KPK.

Anggota Pansus Angket KPK dari PDIP Masinton Pasaribu mengatakan RUU tentang penyadapan sebenarnya bukan hal yang baru dan sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas). Menurutnya, RUU tersebut merupakan tanggung jawab DPR berkaitan dengan putusan MK dan tidak hanya ditujukan kepada KPK.

"Keputusan MK mengamanatkan bahwa prosedur penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Jadi perlu dibuat undang-undang khusus yang mengatur penyadapan yang dilakukan lembaga yang diberi wewenang melakukan penyadapan. Bukan hanya mengatur mekanisme dan pertanggungjawaban KPK."

Putusan MK

Dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, MK berpendapat bahwa kegiatan dan kewenangan penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi merupakan pembatasan hak asasi manusia, tetapi di sisi lain memiliki aspek kepentingan hukum. Karena itu, pengaturan mengenai legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai dengan UUD 1945.

"Dalam putusannya, MK mengatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif. Mahkamah berpendapat, penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari HAM yang dapat dibatasi. Hal ini jelas melanggar UUD 1945," imbuh Masinton.

Sebelum wacana soal RUU tentang penyadapan ramai diperbincangkan, Pansus Angket KPK pernah mempersoalkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Mereka sempat menyinggung soal penyadapan oleh KPK yang dianggap tak punya landasan hukum. Namun, hal tersebut dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut lembaga antirasywah itu punya kewenangan menyadap dan memiliki prosedur operasi standar yang ketat dalam menyadap.

Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap semua pihak yang menyuarakan komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak berhenti sebatas pernyataan, tapi ditunjukkan dengan tindakan nyata. Ia berharap RUU tentang penyadapan diperjelas lebih dulu maksud dan tujuannya.

"Penyusunan RUU merupakan kewenangan presiden dan DPR. Namun, KPK belum pernah dilibatkan secara formil terkait rencana tersebut, bahkan diminta pendapat pun belum pernah," tandas Febri.(Nov/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya