Prapradilan Fredrich Yunadi Terancam Terhenti

Dero Iqbal Mahendra
01/2/2018 20:59
Prapradilan Fredrich Yunadi Terancam Terhenti
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENYERAHAN tersangka, berkas dan barang bukti ke penuntutan tahap kedua, membuat upaya praperadilan tersangka Fredrich Yunadi terancam kandas.

Fredrich, tersangka kasus dugaan perbuatan merintangi penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus KTP-e, mengajukan praperadilan terhadap keputusan KPK. Namun upaya itu bisa kandas di tengah jalan karena Kamis (1/2) KPK telah melimpahkan berkas perkara ke penuntutan

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan tahap kedua," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/2).

Febri menjelaskan Fredrich sempat menolak dilakukan pelimpahan berkasnya ke pengadilan. Penolakan tersebut dilakukan dengan menuliskan surat dan memberikannya ke bagian pengawalan di rutan KPK.

"Tersangka Fredrich memberikan surat melalui bagian pengawalan tahanan di KPK untuk disampaikan ke penyidik, karena menolak dilakukan rencana pelimpahan tahap kedua terhadap yang bersangkutan," ujar Febri.

Fredrich dikabarkan menolak datang ke gedung KPK untuk melakukan proses pelimpahan berkasnya tersebut. Karena yang bersangkutan menolak datang memenuhi panggilan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), maka kedua pihak tersebut mendatangi rutan KPK untuk dilakukan proses selanjutnya.

Febri menekankan meski ada upaya penolakan, namun proses pelimpahan berkas perkaranya tetap berjalan terus. Sebab dalam proses pelimpahan tahap kedua tersebut tidak mensyaratkan persetujuan tersangka.

"Proses tetap berjalan, keberatan dari Fredrich akan dituangkan dalam berita acara pelimpahan," terang Febri.

Fredrich saat ini sedang dalam proses pengajuan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Rencananya sidang kasus Fredrich akan dilakukan pada 5 Februari mendatang.

Namun, jika melihat perkembangan kasusnya yang sudah dilimpahkan tahap kedua ke pengadilan tipikor. Kemungkinan besar proses praperadilan tersebut tidak akan selesai hingga tahap keputusan akhir.

Sidang prapradilan tersebut kemungkinan besar akan batal demi hukum ketika proses perkara pokoknya di pengadilan negeri Tipikor sudah mulai berjalan, terhitung sejak pembacaan dakwaan saat sidang perdana.

JPU KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan dari kasus Fredrich tersebut, dan menyerahkan prosesnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadwal sidangnya sendiri akan ditentukan pihak PN Tipikor Jakarta setelah berkas perkaranya diserahkan.

Hingga saat ini pihak KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus KTP-e, yakni mantan kuasa hukum SN, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Keduanya diduga melakukan upaya manipulasi data medis dan sejumlah hal lainnya dalam upaya menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan KPK. Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya