Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) di Maluku dan Maluku Utara.
Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan Rudi diduga menerima suap sebesar Rp6,3 miliar dari terpidana Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RE, Bupati Halmahera Timur, sebagai tersangka," ujar Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dalam proyek Kementerian PU-Pera 2016, sambung dia, uang yang diterima Rudi melalui Amran berasal dari sejumlah pihak rekanan atau kontraktor untuk memperlancar proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Sejauh ini para kontraktor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saut mengemukakan Rudi dinyatakan bersalah lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi yang notabene berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Dalam kasus itu, Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan kasus itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap di Kementerian PU-Pera yang sempat menjerat beberapa anggota DPR. "Sebelumnya KPK sudah tetapkan 10 tersangka, 6 di antaranya telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta," lanjut Saut.
Menurut dia, perkara bermula dari operasi penangkapan terhadap mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. Dalam prosesnya ternyata ditemukan benang merah bahwa suap itu juga mengalir ke beberapa anggota Komisi V DPR dan pihak lain.
Selain menangkap Damayanti, lembaga antirasywah menjerat dua rekan Damayanti, yakni Julia P dan Dessy Edwin, karena menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga ikut diringkus.
Kasus tersebut kemudian berkembang dengan penangkapan sejumlah tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng.(Gol/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved