Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan pidana makar yang termaktub dalam Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, uji materi itu diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan sejumlah individu.
Majelis hakim MK berpendapat aturan makar dalam KUHP tidak menyalahi konstitusi.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi pasal makar di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.
Dari sembilan hakim konstitusi, satu suara menolak uji materi pasal makar tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Suhartoyo menegaskan aturan mengenai tindak pidana makar diperlukan untuk mengatur kejahatan yang mengancam kesatuan negara.
"Tidak ada pertentangan antara pasal dalam KUHP yang mengatur pasal makar dengan hak atas perlindungan pribadi, hak atas rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan seperti yang diatur dalam Pasal 28G ayat 1 UUD 1945," jelasnya.
Dalam permohonannya, ICJR menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata 'makar' dalam KUHP. Makar merupakan terjemahan dari bahasa Belanda aanslag yang berarti 'serangan'. Namun demikian, umumnya para pelaku yang dikriminalisasi menggunakan pasal itu belum melakukan serangan nyata.
Terkait itu, Suhartoyo mengatakan penindakan terhadap aksi makar tidak perlu menunggu adanya serangan. Proses hukum terhadap tindakan makar, kata dia, cukup disyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan.
"Dengan terpenuhinya syarat itu, pelaku telah dapat diproses secara hukum oleh penegak hukum," imbuhnya.
Meski demikian, Suhartoyo menegaskan aparat penegak hukum juga harus berhati-hati dalam menerapkan pasal makar sehingga tidak salah sasaran dan menimbulkan persoalan. "Sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat," cetusnya.
Direktur Pelaksana ICJR Erasmus Napitupulu mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut. Menurut dia, MK seharusnya memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat digolongkan sebagai makar supaya aparat penegak hukum tidak salah ambil langkah.
"Hakim MK tidak memberi batasan yang jelas sejauh mana makar itu dimaknai sebagai persiapan. Makar itu harus dilaksanakan, begitu dia angkat senjata, itu makar. Tapi orang memimpin doa, menyajikan makanan, ngerek bendera itu bukan makar," ujarnya.
UU Pemasyarakatan
Pada hari yang sama, MK juga memutuskan tidak dapat menerima uji materiel aturan syarat remisi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). "Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua MK Arief Hidayat.
Dalam permohonannya, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Kamaludin Harahap yang juga menjadi narapidana tipikor tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k serta penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan. Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut dinilai bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait remisi.
"Persoalan teknis bukanlah permasalahan konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah. Dengan demikian, dalil pemohon bahwa pasal 14 ayat (1) huruf k tidak memberikan kepastian hukum, tidak beralasan menurut hukum," tandas hakim konstitusi Manahan MP Sitompul.(P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved