Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASAL tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden muncul kembali dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pun sudah menyatakan mendukung perluasan terhadap pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di RKUHP tersebut.
Menurutnya, hal ini penting diatur secara jelas untuk menjaga kewibawaan presiden dan wakil presiden yang memiliki keistimewaan primus inter pares atau 'yang pertama di antara yang sederajat'.
Keistimewaan yang dimaksudnya ialah presiden dan wapres merupakan sosok yang mendapat mandat langsung dari masyarakat untuk memimpin sebuah negara.
"Kalau lembaga presiden kemudian ada istilah pencemaran nama baik secara kelembagaan, menurut saya itu harus diatur dengan UU. Presiden itu kan figur. Struktur lembaga kepresidenan yang sama-sama harus kami hormati," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Selain itu, ia juga meminta semua pihak tidak khawatir dengan perluasan pasal tersebut.
Sebab, menurut dia, tetap ada kesamaan hak di mata hukum jika merasa nama baiknya dicemarkan.
Menurutnya perluasan pasal ini dilakukan untuk mencegah kritik masyarakat terhadap kepala negara yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Pasalnya, ia melihat saat ini banyak oknum yang berlebihan dalam menyampaikan aspirasi dan malah bertentangan dengan demokrasi.
Untuk diketahui, aturan sejenis dalam KUHP yang saat ini berlaku sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap pascadicabut oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang terbit pada 6 Desember 2006.
Berdasarkan Pasal 264, draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR pada 10 Januari 2018, disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kepentingan umum
Dalam pasal itu dikatakan bahwa konten yang disebarluaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri.
Hal itu ditegaskan sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi.
Ini berbeda dengan Pasal 134 dan Pasal 136 dalam UU KUHP sebelumnya yang mengatur penghinaan presiden.
Dalam pasal 134 dikatakan bagi seorang yang menghina presiden dapat dikenai hukuman pidana enam tahun atau lebih rendah satu tahun dari RUU KUHP baru.
Sementara itu, dalam Pasal 136 hanya mengatur bagi seseorang yang di muka umum menghina presiden dan wapres.
Anggota Panitia Kerja RUU KUHP dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan perluasan terhadap pasal penghinaan presiden dan wakil presiden penting untuk menjaga kehormatan presiden.
Nantinya dalam Pasal 264 dalam RKUHP akan diperjelas apa yang dimaksud dengan menghina Presiden agar kepastian hukumnya tidak rancu.
"Masa Presiden Indonesia sendiri boleh dihina? Kan tidak benar itu," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang juga berpendapat yang sama.
Namun, ia mengaku khawatir pasal itu dibatalkan kembali oleh MK.(P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved