Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Bawaslu, Kemendagri, dan Polri sudah memetakan indeks kerawanan Pilkada 2018. "Mudah-mudahan lebih kondusif. Apalagi, masyarakat juga semakin sadar," katanya di sela pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, di Yogyakarta, kemarin.
Ia menyebut pilkada dikatakan sukses apabila partisipasi masyarakat meningkat dan tidak ada politik uang. Untuk itu, dia mengajak para pasangan calon agar berkompetisi secara sehat dengan mengedepankan pemaparan program dan gagasan untuk kemajuan daerah masing-masing. "Memilih pemimpin yang amanah. Jangan kampanye yang berujar kebencian, jangan kampanye yang bersifat fitnah, jangan kampanye dengan mengekspoitasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," tegasnya.
Semua pihak, kata Tjahjo, berkewajiban untuk menjaga stabilitas di daerah. Ia pun berharap suhu politik yang memanas saat pilkada DKI Jakarta, tahun lalu, tidak terjadi lagi di daerah lain yang menggelar pilkada tahun ini. "Ketegangan dan saling fitnah akan merugikan kita semua," papar politikus PDIP itu.
Cederai demokrasi
Akademisi Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatra Barat, Miko Kamal menilai wacana penunjukan unsur kepolisian sebagai pelaksana tugas kepala daerah mencederai demokrasi karena melanggar aturan yang berlaku.
"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai kekosongan jabatan diatur dalam Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada. "Mengacu pada pasal itu, dipahami bahwa jabatan pimpinan madya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau daerah yang bersangkutan," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut Miko, rencana pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang akan menunjuk perwira polisi aktif sebagai pelaksana tugas atau pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan itu tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Salah satu amanah reformasi ialah penghapusan dwifungsi TNI/Polri. Maknanya, untuk memastikan netralitas sebagai pemegang kuasa konstitusional yang menjaga pertahanan dan keamanan negara, TNI dan Polri tidak boleh ditarik ke ranah birokrasi.
Untuk menjaga semangat antidwifungsi dan netralitas kedua institusi tersebut, pemerintah hendaknya tidak menarik individu dari kedua unsur lembaga itu untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang mengikuti pilkada.
Pada sisi lain, menurut dia, dalam Pasal 201 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan, dinyatakan jabatan pelaksana tugas atau pejabat gubernur/bupati/wali kota harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil.
Miko menambahkan, rencana menjadikan perwira tinggi Polri sebagai pelaksana tugas gubernur merupakan langkah mundur reformasi dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Dalam UU itu disebutkan bahwa Polri harus berposisi netral dalam kehidupan poitik dan apabila menduduki jabatan di luar kepolisian, dapat dilakukan setelah mengundurkan diri dari kedinasan.(Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved