Akun Penyebar Kampanye Hitam akan Dihapus selama Pilkada

Put/X-8
01/2/2018 07:37
Akun Penyebar Kampanye Hitam akan Dihapus selama Pilkada
(Ketua Bawaslu Abhan -- MI/ BARY FATHAHILLAH)

AKUN media sosial penyebar kampanye hitam, ujaran kebencian, dan unggahan bernada SARA atau politik identitas selama pilkada bisa dihapus atas permintaan Bawaslu.

Langkah itu bisa dilakukan setelah ada nota kesepahaman antara Bawaslu, KPU, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, saat pilkada dimulai, pihaknya bakal mengawasi berbagai unggahan di media sosial. Jika ada akun yang melanggar peraturan, seperti mengunggah tulisan ataupun visual ujaran kebencian, hoaks, atau kampanye hitam, Bawaslu akan mengklarifikasi ke KPU dan meminta Kemenkominfo untuk menghapus akun tersebut.

"Jadi, kita lihat unggahannya seperti apa, lalu kita klarifikasi ke KPU, apakah ini menyoroti pada pasangan calon tertentu. Jika iya, kita minta Kemenkominfo untuk menghapus akun tersebut," kata Abhan.

Ia menyebut kerja sama itu sangat penting untuk melindungi pemilih. "Pemilih berhak mendapat informasi yang benar. Langkah ini termasuk untuk melindungi pemilih serta meningkatkan kualitas demokrasi dan pilkada."

Dari data Bawaslu, terdapat 12 provinsi dan 38 kabupaten/kota yang rawan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks. Ke-12 provinsi itu ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Utara, NTB, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimatan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan media sosial dan internet memang tidak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pasangan calon demi meraih suara publik. Ia mengaku sangat terbantu dengan kerja sama itu untuk menindak akun di luar yang didaftarkan calon.

"Kami sulit menindak akun di luar akun resmi. Dengan kerja sama ini, akun-akun itu bisa dihapus," ucap Arief.

Pada kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara menjelaskan pihaknya telah meminta perusahaan teknologi informasi media sosial untuk berkoordinasi dengan Bawaslu.

"Bawaslu dan KPU ini lembaga independen. Mereka yang berwenang melakukan ini. Semua pihak harus percaya bahwa yang mereka lakukan pasti sudah didasarkan pertimbangan, tidak dengan maksud membatasi," tandasnya.(Put/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya