PPATK Lacak Mahar Politik di Pilkada

Indriyani Astuti
01/2/2018 07:25
PPATK Lacak Mahar Politik di Pilkada
(Ist)

MARAKNYA mahar politik dan politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) membuat banyak kalangan prihatin. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ialah salah satu di antaranya.

Lewat kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK pun segera melacak potensi kedua tindak pidana dalam penyelenggaraan pilkada itu.

"Kita sedang bicara dengan KPU, Bawaslu, dan KPK. Setelah selesai pertemuannya, kita akan bicara sama-sama dari empat lembaga ini," ujar Ketua PPATK Kiagus Badarudin saat dihubungi, kemarin.

Kiagus belum memerinci mekanisme kerja sama pelacakan tindak kejahatan politik itu. Akan tetapi, Kiagus menegaskan keempat lembaga tersebut sudah bertekad untuk mengambil langkah agar proses pilkada berlangsung bersih tanpa dicederai kampanye mahar politik ataupun politik uang.

Ihwal rekening yang kelak dilacak, Kiagus menyatakan salah satunya ialah rekening milik calon kepala daerah dan partai politik.

"Nanti kita lihat, tentu dua-duanya. Kita akan rumuskan cara paling efektif," pungkasnya.

Ketua Bawaslu, Abhan, membenarkan bahwa selama penyelenggaraan Pilkada 2018, Bawaslu menggandeng PPATK. Ia menyebut nota kesepahaman dengan PPATK segera diteken dalam waktu dekat.

"Ya dalam waktu dekat dengan PPATK kami akan kerja sama," kata Abhan seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Alat bukti

Abhan menjelaskan selama ini dalam menangani politik uang, pihaknya kerap kekurangan alat bukti sehingga kasus-kasus mahar politik dan politik uang kerap lolos tanpa ada sanksi.

"Karena kami hanya menjalan-kan sesuai norma. Wewenang kami tidak sampai pada penelusuran (transaksi keuangan)," kata Abhan.

Dalam kerja sama dengan PPATK tersebut, transaksi dana kampanye serta mahar politik akan menjadi fokus Bawaslu.

Jika dalam pilkada terbukti pasangan calon kepala daerah misalnya terbukti melakukan politik uang dengan membagi-bagikan uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat masa kampanye, Bawaslu bisa memberikan sanksi terberat, yakni diskualifikasi dari pen-calonan pilkada.

Khusus ihwal mahar politik, Abhan mengatakan pihaknya bisa menjatuhkan sanksi bagi partai politik pengusung yang menerima mahar dengan melarang mereka mengusung peserta pilkada pada pilkada berikutnya.

"Sanksi terberat jika memenuhi unsur TSM ialah diskualifikasi. Kalau mahar politik, jelas, tidak boleh ikut pilkada selanjutnya," kata Abhan.

Terkait dengan kasus mahar politik yang diduga melibatkan La Nyalla Mattalitti dan Partai Gerindra, juga beberapa kasus di daerah lain seperti Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Abhan menyebut pihaknya kekurangan alat bukti sehingga masih menghentikan penyelidikan.

Ia pun berkukuh telah bersikap proaktif menyelidiki kasus-kasus itu. "Kami sudah proaktif, tapi yang namanya uang itu kan tidak hanya lewat bank. Bisa jadi ada transaksi tunai yang saat ini entah sudah ke mana. Kami kesulitan kalau itu," tukasnya.

Di lain sisi, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan bahwa dalam proses pilkada marak praktik dugaan politik uang. Menurut dia, hal itu menciptakan persaingan tidak sehat.(Put/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya