Komitmen Antikorupsi di Titik Nadir

Dero Iqbal Mahendra
31/1/2018 10:49
Komitmen Antikorupsi di Titik Nadir
(Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril -- Dok. MI/Immanuel Antonius)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril memandang aliran dana kasus korupsi yang sampai ke partai politik seharusnya tetap diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan di Peng-adilan Tipikor Jakarta, 25 Januari lalu, majelis hakim membacakan BAP milik mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi KTP-E.

Disebutkan bahwa Golkar menerima aliran dana bancakan proyek KTP-E sebesar Rp150 miliar, Demokrat Rp150 miliar, dan PDIP Rp80 miliar.

Menurutnya, KPK jangan hanya berhenti pada aktor politik seperti Setya Novanto dari Golkar dan bekas politikus Demokrat M Nazaruddin.

"Anggaran proyek yang dikorupsi itu bisa saja mengalir ke partai politik. Biasanya politisi menyumbang bila ada perhelatan besar seperti munas partai. Uang itu bisa berasal dari pemotongan anggar-an proyek," ujar Oce kepada Media Indonesia, kemarin.

Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum De-mokrat bahkan pernah terang-terangan mengaku membiayai pemenangan Anas Urbaning-rum sebagai ketua umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat, dengan menggunakan uang dari hasil korupsi.

Aliran dana korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI juga disebut-se-but digunakan untuk kegiatan partai, yakni Munas Golkar. Nama politikus Golkar Fayakhun Andriadi tercatat pernah meminta uang sebesar US$300 ribu untuk munas.

Hal itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1).

Dalam menyikapi hal itu, Oce mendesak ada mekanisme di partai politik untuk menjaga agar tidak ada oknum yang memotong anggaran proyek negara dan mengalirkannya ke partai. KPK diminta ikut menyupervisi partai politik.

"Komitmen partai dalam upaya antikorupsi berada di titik nadir. Bila memang ada aliran dana korupsi ke partai politik, itu tentu akan semakin mengurangi kepercayaan masyarakat," ujar Oce.

Bisa dibubarkan

Dalam kesempatan yang berbeda, pengamat hukum pidana Abdul Fickar mengutarakan jika betul ada dana mengalir ke partai politik, yang bertanggung jawab ialah si penerima hasil korupsi tersebut.

"Kecuali bisa dibuktikan permintaan dana hasil korupsi itu merupakan kebijakan partai. Dalam hal yang demikian partai bertanggung jawab dan dapat didudukkan sebagai korporasi, dengan hukumannya selain pembayaran denda juga bisa dibubarkan," pungkas Abdul.

Aturan mengenai pembubar-an partai politik tercantum dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada ayat pertama disebutkan pihak yang bertindak sebagai pemohon ialah pemerintah.

Partai politik dapat dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, kegiatan politiknya atau akibat yang ditimbulkan dari kegiatan politik tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, aliran dana korupsi ke partai harus benar-benar dicegah. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya