Mobil Sitaan KPK Gantikan Grab

Dro/P-1
31/1/2018 10:08
Mobil Sitaan KPK Gantikan Grab
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua unit mobil rampasan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satunya, Toyota Avanza senilai Rp59,3 juta, dari tindak pidana pencucian uang oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas Djoko Susilo. Mobil kedua Toyota Hilux senilai Rp149,5 juta dari pencucian uang mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.

Kedua mobil akan dioperasikan sebagai kendaraan dinas, termasuk untuk Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara Erwan Prasetyo.

"Selama ini (Kepala Rupbasan) kalau rapat atau diundang ke mana-mana pakai Grab (jasa taksi daring). Saya kira seorang setingkat kepala Rupbasan masih pakai Grab terus tidak layak," jelas Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Wahidin menjelaskan selama ini ia dan anak buahnya juga sering terlambat ketika datang ke suatu acara karena taksi daring yang dipesan tidak kunjung datang.

Dia berharap ke depannya hibah seperti itu dapat dilanjutkan. Wahidin menyebut banyak Rupbasan di daerah yang belum mendapatkan kendaraan dinas, sedangkan dalam dua tahun ke depan tidak ada pengadaan kendaraan dinas dari negara.

Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putrie menjelaskan hibah itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 3 Tahun 2011. Barang sitaan, terutama yang berbentuk kendaraan, tidak selalu dilelang. Sebagian juga dihibahkan ke pemerintah daerah.

Proses pemanfaatan barang rampasan negara dimulai dengan kementerian/lembaga negara mengajukan permintaan ke KPK. KPK mengajukan lagi ke Kementerian Keuangan. "Menkeu yang kasih persetujuan bahwa barang ini dapat dimanfaatkan," ujar Irene.

Tahun ini KPK juga memberikan hibah barang rampasan lainnya untuk Kejaksaan, kepolisian, dan TNI.(Dro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya