Pasal Zina RKUHP Pancing Persekusi

Christian Dior Simbolon
31/1/2018 10:05
Pasal Zina RKUHP Pancing Persekusi
(Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi -- MI/Susanto)

PERLUASAN definisi zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) potensial memunculkan kelompok warga yang bertindak layaknya polisi-polisi moral. Pasalnya, pengadu tidak perlu pihak yang dirugikan, yakni istri atau suami yang sah.

Tindakan persekusi alias main hakim sendiri akan semakin marak. Hal tersebut dikemukakan anggota Koalisi Rancangan KUHP untuk Keadilan Lini Zurliani dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, ketika dihubungi Media Indonesia secara terpisah, kemarin.

Pasal 484 ayat (1) dan (2) RKUHP menyebut laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan secara sah berhubungan seks bisa dikenai pidana. Dalam KUHP saat ini, zina hanya menyasar laki-laki atau perempuan yang telah terikat perkawinan yang sah.

"Delik aduannya sudah enggak ada. Siapa pun bisa ngaduin. Ini bisa memunculkan banyak polisi moral, berujung pada overkriminalisasi dan menyalahi prinsip ultimum remidium (hukuman sebagai jalan terakhir) dalam hukum pidana kita," cetus Lini.

Selain Pasal 484, menurut Lini, Pasal 488 yang mengatur samenleven atau hidup serumah tanpa ikatan perkawinan juga potensial menuai masalah. Pasal itu menyebut pelaku samenleven terancam dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

"Ini sulit membuktikannya. Misal mahasiswa dan mahasiswi untuk hemat biaya mereka ngekos bersama. Bagaimana membuktikannya? Mereka bisa digerebek dan dipidana. Jelas-jelas ini melanggar hak privasi dan lebih parah polisi-polisi moral ini dilegalkan negara melalui perundangan," tutur Lini.

Adapun Ketua YLBHI Asfinawati memandang ada konsekuensi-konsekuensi yang perlu disadari DPR dan pemerintah terkait perluasan makna zina. Pelaku poligami yang diakui agama seseorang, namun tidak diakui negara lantaran menyimpang dari UU, juga bisa jadi sasaran.

"Sekarang yang jadi pertanyaan ialah percobaan zina itu seperti apa? Artinya, akan terjadi seperti di Aceh, khalwat atau orang berdekatan dalam ruang tertutup dianggap zina, dan lain sebagainya," ujarnya.

Pembelaan DPR

Perluasan makna zina dalam RKUHP yang tengah dibahas di DPR memuncul petisi untuk menolak yang telah ditandatangani belasan ribu netizen. Namun, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil justru menilai Pasal 484 RKUHP merupakan pasal yang ditunggu-tunggu banyak warga sebagai cerminan negara berketuhanan berdasarkan Pancasila.

Selama ini berdasarkan KUHP Belanda, zina atas dasar suka sama suka tanpa ikatan perkawinan tidak dapat dipidana. Akibatnya, perilaku seks bebas merajalela.

Nasir tidak sependapat perluasan makna zina juga mengkriminalisasi pelaku poligami. "Kalau memang poligami terjadi karena pihak-pihak terkait sudah bersepakat, misalnya istri muda setuju, ya negara tidak bisa campur tangan," pungkasnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan DPR akan berusaha mencari rumusan sebaik mungkin agar tidak terjadi kesalahpahaman."Sejauh ini, soal zina masuk delik aduan. Dan itu kami anggap paling tepat," ujar Taufiq.

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta masyarakat yang menandatangani petisi membaca kembali RUU KUHP. Melalui pasal yang baru terkait zina, KUHP bernuansa perlindungan anak dan perempuan.

Arteria mengungkap perumusan RUU KUHP sudah sampai 95% dan tinggal menunggu keputusan. Panja RKUHP akan kembali rapat bersama dengan pemerintah pada Kamis (1/2) mendatang. (Gol/Nov/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya