Wapres Sebut Plt dari Polri tidak Masalah

Astri Novaria/P-2
31/1/2018 09:33
Wapres Sebut Plt dari Polri tidak Masalah
(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua jenderal Polri sebagai Plt Gubernur Sumatra Utara dan Jawa Barat. Wapres Jusuf Kalla pun tak mempermasalahkan usul itu.

Menurut JK, tak ada aturan yang melarang dan mengharuskan penunjukan jenderal Polri sebagai penjabat gubernur. "Tentu tidak harus, tapi juga boleh," kata JK di Kantor Wakil Presiden, kemarin. Meski begitu, JK menilai penunjukan itu bergantung pada situasi dan kondisi daerah yang bersangkutan. Namun, secara aturan, penunjukan perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur sah dilakukan. Penunjukan itu didasarkan persamaan pangkat eselon satu dan Polri.

"Ada memang rumusnya itu. Jadi berarti bintang dua sama dengan eselon satu," kata Kalla. Penunjukan penjabat gubernur menuai kritik terkait dengan pasangan calon yang bertarung di pilkada Jawa Barat. Seperti diketahui, mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di pilkada Jawa Barat. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

"Ya, itulah masalah psikologi-nya di lokal, tapi secara umum boleh, tinggal kebijakan. Ini soal kebijakan, jadi biar nanti Presiden yang mengambil kebijakannya," kata Kalla. Terkait dengan polemik itu, Polri tengah mengkaji untuk membatalkan atau melanjutkan hal itu. "Ini sedang dikaji dari Divisi Hukum Polri, SDM Polri, nanti akan kita rilis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Setyo irit bicara ihwal pejabat gubernur sementara yang bakal diisi dua perwira tinggi Polri aktif. Menurut dia, saat ini segala usulan tengah dikaji. "Banyak aturan dikaji, ada hierarki hukum mulai dari UUD, kemudian UU, terus turun ke bawah.'' Meski begitu, Setyo menyatakan penunjukan perwira Polri sebagai penjabat gubernur bukan pertama kali. "Catat, ini bukan pertama kali. Pada Pilkada 2017 sudah dilaksanakan, yakni Plt Gubernur Sulbar Charles Tewu (brigjen polisi aktif)," ungkap dia.

Dia memastikan kajian di-ikuti sejumlah ahli. "Kalau kita kaji sesuatu, kita undang ahli. Tapi ahli-ahli itu enggak menentukan, dia berikan masukan-masukan.''

Setyo menegaskan adanya penunjukan penjabat gubernur untuk perwira polisi aktif ialah permintaan dari Kemendagri. Karena itu, Polri enggan banyak berbicara. "Itu domainnya ada di Kemendagri. Saya enggak berwenang jawab itu. Dari Polri tetap, kalau itu di-minta dan atas perintah, tentunya kita akan pertimbangkan lebih lanjut," kata dia.

Dengar aspirasi

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah mendengarkan apsirasi masyarakat terkait dengan penunjukan dua perwira tinggi Polri untuk menjadi penjabatgubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk memutuskan, mana yang lebih baik. Kan belum diputuskan, juga belum diusulkan, tapi baru wacana, dan sebaiknya pemerintah mendengar apa yang disampaikan publik. Bagi kami, sejauh tidak melanggar hukum, ya monggo saja," ujar Bambang.

Kendati demikian, ia mengaku tidak setuju dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu. Namun, diakuinya, penem-patan pejabat sementara kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun mengkritik usul pemerintah itu. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya