Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa menolak gugatan mantan Direktur Pelayanan Sosial Dasar di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Hanibal Hamidi, yang diberhentikan dari jabatan oleh Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.
"Keputusan ini berdasarkan salinan putusan yang dibacakan majelis hakim di PTUN JKT nomor 244/G/2017/PTUN.JKT yang pada intinya menolak gugatan secara keseluruhan bahkan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp57.000," ujar Staf Ahli Mendes-PDTT Bidang Hukum, Hari Pramudiono.
Dia menjelaskan, hakim dalam putusannya menolak gugatan perlawanan dari mantan pejabat yang telah diberhentikan jabatannya dan hakim telah mempertahankan penetapan dismissal Ketua PTUN Jakarta Nomor 244/G/2017/PTUN.JKT.
Hari menjelaskan, yang digugat oleh Hanibal ialah Surat Keputusan Mendes-PDTT Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Hanibal menganggap surat keputusan tersebut cacat hukum dan tidak dikeluarkan melalui prosedur yang benar.
"Atas pemberhentian tersebut yang bersangkutan mengajukan ke PTUN berdasarkan gugatan nomor 242/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 27 November 2017," kata dia.
Gugatan tersebut, lanjut Hari, telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) dan telah ditetapkan oleh hakim PTUN Jakarta yang memeriksa perkara tersebut dan menetapkan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), atas penetapan hakim tersebut, kata Hari.
Namun, dalam persidangan PTUN yang berlangsung beberapa kali tersebut, Kemendes PDTT berhasil mendatangkan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendes sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Kemudian Hanibal Hamidi mengajukan perlawanan terhadap penetapan dimaksud dan setelah melalui beberapa kali persidangan antara lain pemeriksaan bukti surat keterangan ahli dan kesimpulan hingga dibacakannya pada hari ini," kata dia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved