Enam Saksi Internal Ditjen Imigrasi Diperiksa terkait Paspor Fiktif

Antara
30/1/2018 21:46
Enam Saksi Internal Ditjen Imigrasi Diperiksa terkait Paspor Fiktif
(Ilustrasi)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem antrean paspor dengan membuat ribuan akun pemohon paspor fiktif yang memenuhi basis data daring Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sudah enam saksi yang kami periksa," kata Kepala Subdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, di Jakarta, Selasa (30/1).

Asep merinci, keenam saksi merupakan pegawai Ditjen Imigrasi yang bekerja di bagian pelaksana teknis. Keenam saksi tersebut dimintai keterangan seputar sistem kerja pendaftaran paspor daring. Sementara terkait pemilik akun imel pemohon paspor fiktif tersebut, hingga saat ini belum terungkap.

"Belum diketahui," katanya.

Sebelumnya, sistem aplikasi antrean online paspor Ditjen Imigrasi sempat terganggu akibat adanya pendaftaran dari 72 ribu akun yang belakangan diketahui ternyata fiktif. Puluhan ribu akun fiktif ini mengganggu para pemohon akun paspor lainnya karena mereka jadi tidak bisa mendaftar akibat basis data sudah penuh.

Selain melapor ke Bareskrim Polri, pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri pelaku yang membuat akun fiktif tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya