Tersangka Pertama di Kasus Pertamina

Dro/P-4
30/1/2018 10:42
Tersangka Pertama di Kasus Pertamina
(Ist)

KEJAKSAAN Agung menetapkan tersangka berinisial BK atas korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menjelaskan tersangka merupakan mantan Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (persero). Dalam kasus itu penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk mantan Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Kasus bermula pada 2009 ketika Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. "Kegiatan itu berdasarkan agreement for sale and purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228," ujar Rum di Jakarta, kemarin.

Di sisi lain, KPK terus melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC kepada Garuda Indonesia.

KPK memanggil sejumlah saksi setelah dua tersangka ditetapkan pada Januari 2017. Kemarin, pihak penyi-dik KPK memanggil dua saksi, yakni Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Iwan Joeniarto dan pegawai PT Garuda Indonesia Victor Agung Prabowo.

Seusai pemeriksaan, Iwan mengaku diperiksa untuk dua tersangka, mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Saya dipanggil sebagai saksi, tetapi ini belum selesai, jadi saya tidak bisa bicara dulu," ujar Iwan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK memproses kasus Garuda secara paralel. Proses pertama melalui mutual legal assistance in criminal matters (MLA). Proses kedua dengan pemanggilan sejumlah saksi termasuk tersangka guna mengklarifikasi hubungan hukum kontrak, perjanjian, dan proses pengadaan yang terjadi saat itu.(Dro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya