DPR Minta Pemerintah,TNI,dan Polri Satu Suara

Astri Novaria
30/1/2018 10:33
DPR Minta Pemerintah,TNI,dan Polri Satu Suara
(MI/M IRFAN)

PANGLIMA TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan TNI dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Panja RUU Antiterorisme.

Menurut Hadi, TNI memiliki fungsi penangkalan dan penindakan teorisme. Fungsi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Ia juga menegaskan TNI memiliki kemampuan dalam menanggulangi ancaman terorisme. "Fungsi itu dijabarkan dalam tugas pokok untuk menjaga kedaulatan dan melindungi segenap bangsa. Kemampuan yang ada itu memiliki karakteristik untuk menangani masalah terkait ancaman aksi teroris sehingga saya berkirim surat yang memohon TNI juga dilibatkan," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dalam surat tersebut Pang-lima TNI menjabarkan ancaman terorisme dari sudut pandang TNI.

Menurutnya, ancaman terorisme merupakan kejahatan terhadap negara sehingga mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.

Apabila usulan itu ditolak fraksi-fraksi di DPR, Hadi menganggap hal itu merupakan dimensi yang berbeda. Ia menegaskan keputusan terakhir berada di DPR.

"Dimensi berikutnya itu urusan politik (di DPR). saya saat ini masih bergerak dimensi saya sebagai TNI," jelas Panglima TNI.

Hadi juga mengusulkan adanya perubahan judul UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Penanggulangan Aksi Terorisme. Hadi menganggap judul sebelumnya membatasi wewenang pemberantasan terorisme yang hanya dapat ditangani kepolisian.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memandang penanggulangan aksi terorisme yang melibatkan TNI harus didasarkan pada skala ancaman, yakni mengancam pertahanan dan kedaulatan negara.

"Teroris itu memang ada yang kriminal. Tapi kalau sudah menyangkut separatis, itu kan sudah menyangkut keutuhan negara. Aksi terorisme berskala besar yang mengancam pertahanan dan kedaulatan negara perlu melibatkan TNI. Tapi jika ancaman terorisme berskala kecil, yang hanya mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat ditangani oleh polisi."

Ryamizard mencontohkan aksi terorisme yang dilakukan Islamic State (IS) sudah mengancam kedaulatan negara. Guna mengantisipasi ancaman aksi terorisme tersebut dibutuhkan kekuatan militer karena kelompok IS juga menggunakan peralatan militer di medan perang, seperti tank dan bom.

Sependapat

Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Hanafi Rais sependapat bahwa dibutuhkan peran TNI untuk menangani terorisme. Oleh karena itu, ia menilai surat dari Panglima TNI soal peran TNI dalam terorisme harus ditindaklanjuti.

Pihaknya juga menyerahkan kepada pemerintah untuk berdialog di internal mereka, termasuk mempertimbangkan masukan TNI dengan surat itu.

"Kita anggap surat dari Pang-lima TNI tidak bisa diabaikan begitu saja. Di sisi lain, kita lihat fenomena terorisme anatominya berbeda. Bahkan terakhir saat di Marawi atau Papua, itu kejahatan terhadap kedaulatan negara. Tentu pelibatan TNI patut dipertimbangkan untuk masuk RUU Pemberantasan Terorisme ini dalam porsi yang tepat," ujarnya.

Pihaknya pun menyiapkan skema pengaturan TNI dalam RUU Terorisme. Beberapa di antaranya ialah usulan pembagian peran dalam peraturan presiden atau bergantung pada keputusan presiden.

Anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui masih ada perbedaan sudut pandang antara kepolisian dan TNI. Adanya perbedaan pandangan itulah yang membuat internal pemerintah terbelah. "DPR berharap pemerintah satu suara di DPR," kata Arsul.(Deo/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya