Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkukuh tidak akan menarik usulan kepada Presiden Joko Widodo untuk menunjuk dua jenderal polisi sebagai penjabat gubernur. Menurut Tjahjo, usulan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Permendagri No 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan.
"Kalau dianggap gaduh, menimbulkan pro dan kontra, saya hargai semua pendapat. Saya siap terima teguran dari Presiden," imbuh Mendagri di sela rapat koordinasi Baintelkam Polri di Jakarta, kemarin.
Mendagri mengusulkan Asisten Operasi Kepala Polri Inspektur Jenderal M Iriawan menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi penjabat Gubernur Sumatra Utara. Keduanya mengisi kekosongan kepemimpinan karena habisnya masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
Tjahjo menegaskan usulan nama-nama itu bukan permintaannya. Ia hanya meminta bantuan Kapolri mengajukan pejabat Polri dengan pertimbangan kedua wilayah termasuk rawan konflik pilkada. Langkah serupa akan ditempuh untuk Papua.
"Papua akan saya tempatkan yang sama. Bisa dari TNI juga Polri. Makanya saya minta Menko Polhukam," ucap Tjahjo. Dikatakan Mendagri, ia menyampaikan usulan melalui Sekretariat Negara, selanjutnya keputusan final berada di tangan Presiden Jokowi. Pihaknya hanya akan terus mencermati perkembangan yang ada.
Menurut Tjahjo, rencana penunjukan itu wajar saja bila menimbulkan polemik. Namun, ia menegaskan penunjukan jenderal aktif Polri juga pernah dilakukan saat pilkada sebelumnya.
"Kami mengusulkan juga dasar hukumnya ada. Wajar ada yang curiga karena Mendagri dari partai. Tapi selama tiga tahun, alhamdulillah saya bisa melaksanakan dengan baik dan netral," cetusnya.
Di kesempatan terpisah, Mensesneg Pratikno menyatakan belum menerima nama-nama yang diusulkan Kemendagri sebagai penjabat gubernur. Ia menandaskan usulan tersebut pasti akan didiskusikan terlebih dahulu.
"Kalau memang ada yang jadi perdebatan publik, tentu saja didiskusikan oleh kami dulu, oleh antarmenteri," tandasnya.
Batalkan
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai penunjukan jenderal polisi menjadi penjabat kepala daerah akan menimbulkan preseden buruk demokrasi dan upaya menghilangkan dwifungsi Polri ataupun TNI.
Mendagri, lanjut Neta, harus segera membatalkan usulan tersebut. Tidak seperti yang diklaim Mendagri, penunjukan pejabat Polri melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (3) menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu berpendapat penunjukan itu tidak melanggar UU. "Itu kan tugas sementara, bukan yang definitif. Sebenarnya kalau secara aturan tidak ada yang dilanggar," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mempercayakan sepenuhnya penunjukan penjabat gubernur kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. Pihaknya hanya meminta Mendagri memperhatikan aspek konflik kepentingan dan peraturan perundang-undangan.(Pol/Nov/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved