PKS Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

30/1/2018 01:20
PKS Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
(Ist)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenuhi tiga syarat verifikasi faktual di tingkat pusat.

Hasyim menuturkan, komponen pemenuhan verifikasi faktual meliputi tiga hal, yakni kesesuaian kepengurusan inti, domisili kantor dewan pimpinan pusat (DPP) partai, dan keterwakilan perempuan sebesar 30% pada kepengurusan pusat.

"Untuk verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan melihat kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA). Presiden PKS, sekretaris jenderal, dan bendahara umum sudah kami periksa KTP dan KTA-nya. Kami nyatakan memenuhi syarat," ujar Hasyim di Jakarta, Senin (29/1).

Hasyim menerangkan DPP PKS juga memenuhi syarat di kategori domisili kantor, karena dapat membuktikan kebenaran alamat kantor dengan menunjukkan surat keterangan dari Camat Pasar Minggu, yang juga menerangkan penggunaan MD Building di Jakarta Selatan sebagai kantor partai.

"Hal ini juga diperkuat dengan adanya surat dari pengurus pusat yang menyatakan bahwa kantor tersebut digunakan sampai dengan tahapan pemilu selesai," imbuhnya seperti dilansir Antara.

Hasyim mengatakan DPP PKS juga berhasil lolos pada kategori keterwakilan perempuan sebesar 30% di tingkat pusat. Di antara 76 pengurus PKS di pusat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 26 orang merupakan perempuan.

"Jumlah ini sudah sesuai dengan keterwakilan perempuan 30% di kepengurusan DPP PKS," tukas Hasyim. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya