Kerugian Negara Dianggap Nihil

30/1/2018 01:32
Kerugian Negara Dianggap Nihil
(MI/Adam Dwi)

PENGADAAN proyek KTP elektronik dianggap tidak menimbulkan kerugian negara. Alasannya, proyek ini sudah lolos audit BPK dan BPKP.

Hal itu terungkap dalam kesaksian yang diberikan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dalam sidang kasus KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Dalam kesaksian yang diberikan Gamawan terungkap, jika dalam proyek tersebut dinilai tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan oleh KPK.

Hal tersebut kembali ditekankan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. Terlebih setelah Gamawan bersaksi tentang proyek tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi Gamawan Fauzi, pengadaan proyek e-KTP, setelah diaudit oleh BPK dan BPKP tidak ditemukan adanya pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya status WTP (wajar tanpa pengecualian) selama dua tahun berturut-turut pada saat itu,” ujar Firman, menirukan kesaksian Gamawan dalam persidangan.

Secara lebih detil, Setya Novanto juga disebut oleh Gamawan, begitu pula saksi yang lain Diah Anggraini, mantan Sekjen Kemendagri, jika Ketua Fraksi Golkar 2009-2014 itu tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

Fakta ini tentu mengejutkan dan berseberangan dengan dakwaan Jaksa KPK terhadap Novanto. Firman meminta agar kesaksian kedua tokoh penting di balik proyek KTP-el ini menjadi fakta hukum yang harus dijadikan pertimbangan dalam sidang tersebut. Apalagi Gamawan adalah ketua harian proyek KTP-el seperti tertuang dalam Keppres No 10 tahun 2010. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya