Novanto Dipandang Masih Sangkal Perbuatannya

Dero Iqbal Mahendra
28/1/2018 21:19
Novanto Dipandang Masih Sangkal Perbuatannya
(MI/Ramdani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang Setya Novanto masih menyangkal sejumlah perbuatannya dalam kasus korupsi KTP-el, sehingga memberatkan pengabulan permohonan justice collabolator (JC)nya.

Kuasa hukum Novanto menyatakan kliennya sudah memberikan sejumlah keterangan yang diharapkan bermanfaat dalam pengembangan kasus tersebut. Meski begitu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan hal tersebut belum ada pengaruh signifikan terhadap informasi tersebut.

"Sejauh ini belum ada hal baru dan signifikan yang disampaikan. Bahkan sejumlah perbuatan masih disangkal," jelas Febri di Jakarta, Minggu (28/1).

Febri menjelaskan terkait status dari JC yang diajukan oleh Novanto, KPK sejauh ini masih dalam tahap mempertimbangkan permohonan tersebut. Mengingat sejauh ini belum ada informasi signifikan yang diungkap oleh Novanto.

Febri mengingatkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi agar status JC dikabulkan, dimulai dengan mengakui perbuatannya. Selain itu tersangka juga harus mampu mengungkap pihak lain yang signifikan peranannya dibandingkan dirinya, dan tersangka bukan merupakan aktor utama dalam kasus tersebut.

"Jika tidak memenuhi persyaratah tersebut status JC tentu tidak bisa dikabulkan," ujar Febri.

Sedangkan terkait permohonan kuasa hukum Novanto akan perlindungan saksi bagi kliennya dan juga keluarga Novanto, Febri menjelakan jika memang ada ancaman atau sejenisnya hal tersebut dapat disampaikan ke penyidik KPK.

Namun dalam menyikapi ancaman tersebut perlu dipertimbangkan secara realistis aspek ancamannya jika memang terdapat ancaman. Begitu juga terkait dengan potensi ancaman yag mungkin terjadi tentu harus dipertimbangkan secara realistis juga. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya