DPP PAN Baru Penuhi Syarat Domisili Kantor

Christian Dior Simbolon
28/1/2018 16:48
DPP PAN Baru Penuhi Syarat Domisili Kantor
(Ist)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Amanat Nasional (PAN) belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019. Dari tiga komponen verifikasi faktual tingkat pusat (DPP), PAN hanya baru memenuhi persyaratan domisili kantor.

"Belum lulus karena Bendahara Umum PAN tidak ada di kantor. Pengurus perempuan yang tadi dipanggil sebagai sampel juga tidak hadir," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PAN, Jakarta, Minggu (28/1).

Selain domisili kantor, dalam verifikasi faktual KPU juga mengecek kelengkapan pengurus inti dan syarat keterwakilan perempuan sebesar 30%. Wahyu mengatakan, bakal memberikan waktu tiga hari bagi PAN untuk memperbaiki persyaratan yang belum lengkap.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, mengatakan, akan memerintahkan Bendahara Umum PAN untuk segera mendatangi KPU.

"Nanti kami suruh menghadap KPU besok walaupun misalnya harus pakai kursi roda," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya