Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Tabur 31.1 yang merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017 berhasil menangkap total 17 buron.
Teranyar, kemarin, tim Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana Albertus Irwan Tjahjadi Oedi, buron kasus pemalsuan SPT tahunan yang melarikan diri sejak November 2013.
Albertus ditangkap saat berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.
"Bulan ini sudah ada 17 buron diamankan. Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna, 31 kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal 1 buron," kata JAM Intelijen Jan Samuel Maringka kepada Media Indonesia.
Albertus sebelumnya divonis penjara 2 tahun dan wajib membayar denda Rp32 miliar dalam perkara yang ditangani Kejati Kalimantan Selatan dan Kejari Banjarmasin,
Sepekan sebelumnya, sambung Jan, tim intelijen Korps Adhyaksa juga berhasil mengamankan terdakwa Herry, buron Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (15/1).
Herry yang berprofesi sebagai wiraswasta dibekuk lantaran mencoba melarikan diri akibat tersandung kasus penipuan sebesar Rp22,3 miliar.
Berdasarkan vonis MA pada Mei 2016, terdakwa yang seharusnya menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun malah menghindar dan tidak kooperatif.
Korupsi alat KB
Kemarin, Kejagung juga menahan Deputi Pelatihan dan Pengembangan BKKBN Sanjoyo di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015.
"Kasusnya sudah jelas, dia selaku kuasa pengguna anggaran merangkap PPK (penjabat pembuat komitmen)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jakarta.
Sanjoyo diduga ikut menandatangani surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) dan kontrak tertanggal 10 November 2015, terkait dengan penunjukan PT Djaya Bima Agung sebagai penyedia barang.
Pada saat itu telah ada hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memperingatkan adanya potensi kerugian negara. Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir Rp38,8 miliar.
Penyidik kejaksaan sudah menahan empat tersangka lainnya.
Mereka ialah Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Dirut PT Triyasa Nagamas Farma YM, Direktur PT Djaja Bima Agung LW, dan Kasie Penyediaan Sarana Program/mantan Kasie Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.
Di lain kasus, tim Kejaksaan Agung RI menggeledah kantor PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB), di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kemarin, dan menyita satu koper dokumen.
Hal itu terkait dengan pembobolan PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung I pada 2015.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirut PT TAB telah Rony Tedy sebagai tersangka bersama tiga pejabat Bank Mandiri dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,5 triliun tersebut.(DG/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved