Ombudsman Dalami Penyelidikan Kasus Novel

Mal/P-4
26/1/2018 09:31
Ombudsman Dalami Penyelidikan Kasus Novel
(Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala -- MI/BARY FATHAHILAH)

TIM Ombudsman Republik Indonesia menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi aduan dugaan polisi telah salah menangkap pelaku penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala sudah mendapatkan klarifikasi dari penyidik Dires-krimum Polda Metro Jaya terkait penyelidikan yang berujung pada pemecatan terhadap petugas keamanan berinisial AL.

"Kami mendapatkan klarifikasi secara umum. Pada konteks AL tidak ada penangkapan. Dia bukan tersangka, tapi diperiksa sebagai saksi. Karena sebagai saksi, dia mendapat hak-hak sebagai saksi," kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

AL kembali dipulangkan polisi karena dianggap bukan sebagai pelaku kekerasan terhadap Novel. Polisi, kata Adrianus, telah menelusuri alibi AL dengan alat bukti lain yang ditemukan.

"Tentu karena polisi mendapatkan beberapa fakta bahwa AL bukan pelakunya. Itu terlihat dari profil dirinya, yang kedua ialah ketika sudah dilakukan cek alibi, yang ketiga polisi sudah melihat rekaman digital yang bersangkutan, keterangan saksi dan uji elektronik bahwa dia tidak berada di lokasi penyiraman tersebut," jelas Adrianus.

Meski demikian, Adrianus mengaku akan kembali mengecek soal administrasi penyelidikan polisi terkait pemeriksaan AL. Ia menuturkan, Ombudsman akan menyelidiki perlakukan polisi kepada AL dan implikasinya.

Ombudsman akan membeberkan hasil penyelidikan dari pengaduan AL pada pekan depan guna menentukan apakah ada indikasi malaadministrasi perihal penyelidikan kasus Novel yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Walaupun dia tidak dinyatakan tersangka dan memang bukan sebagai tersangka, gara-gara banyak media datang ke tempat yang bersangkutan bekerja, kelihatannya manajemen tempat yang bersangkutan bekerja merasa gerah dan kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja yang bersangkutan," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan AL bukan ditangkap, melainkan diperiksa sebagai saksi.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Utara, yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pelaku.

"Yang bersangkutan pernah dipanggil Polres Jakarta Utara, sebagai saksi ya dipanggilnya," ungkapnya.(Mal/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya