Ruang Privat Terancam Hilang

Richaldo Y Hariandja
26/1/2018 09:13
Ruang Privat Terancam Hilang
(MI/M IRFAN)

PERLUASAN pasal perzinahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai sejumlah kalangan tidak tepat dan berpotensi merenggut ruang pribadi warga negara. Itu terlihat dari tidak adanya visi legislator dan pemerintah dalam mengarahkan revisi KUHP.

"Cita-cita untuk memiliki KUHP yang humanis justru tidak terlihat dengan adanya perubahan sampai 700 pasal yang diatur, sementara (KUHP) yang lama hanya 400-an (pasal)," ucap pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Anugerah Rizki Jentari di Jakarta, kemarin.

Banyaknya pasal, lanjut dia, menunjukkan terlalu banyak cara represif yang dijalankan oleh negara. Hal itu tidak menunjukkan penyelesaian masalah yang tepat. "Memang solusi paling gampang ialah pidana, itu jadi tameng karena masalah sebenarnya enggak diurus," imbuh dia.

Secara substantif, perluasan pasal perzinahan berpotensi mengkriminalisasi orang-orang hanya karena adanya laporan terkait kecurigaan aktivitas seksual di rumah, indekos, hingga apartemen pribadi. Ruang pribadi masyarakat menjadi terenggut.

Hal ini menghasilkan overkriminalisasi yang tidak berkesesuaian dengan hak-hak yang telah diatur dalam konstitusi, terutama hak atas perlindungan diri pribadi yang dijamin oleh Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i menyatakan kelompok-kelompok penghayat kepercayaan, masyarakat adat, dan orang yang tidak memiliki akses pada pencatatan sipil, akan rentan mengalami diskriminasi jika merujuk pada pasal perzinahan.

Dalam pasal disebutkan jika mereka yang tidak memiliki ikatan suami istri yang sah dapat dipidana. "Oleh karena itu, kami (Komnas Perempuan) melihat perluasan pasal ini lebih banyak mudaratnya," terang Imam.

Tindak perbuatan

Pasal perzinahan juga menunjukkan ada ketidakmengertian terhadap orientasi seksual dan perbuatan seksual. Dirinya merujuk pada pasal yang mengatur LGBT, yakni pemidanaan dilakukan pada mereka yang menganut LGBT.

"Padahal, orientasi tidak menunjukkan efek kecuali ada perbuatan. Nah, perbuatannya itulah yang seharusnya ditindak, bukan orientasi," imbuh Imam.

Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto dalam kesempatan yang sama menyatakan ada masalah lebih besar, terutama terkait perlindungan perzinahan yang menyangkut anak-anak. Seharusnya, ada konsentrasi di permasalahan tersebut.

Menurut dia, moralitas dan etika akan menjadikan negara menjadi sangat jahat kalau dijadikan sebagai hukum negara.

"Ketika negara masuk ke ranah privat, kita sama saja mengulangi abad gelap Eropa, yang sudah ditinggalkan sejak 500 tahun lalu," ucap Sulistyowati.

Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Bantara Mukti meminta pasal tersebut dicopot oleh DPR. Jangan sampai pasal-pasal tersebut menjadi kepentingan bagi golongan tertentu. Negara, lanjut dia, boleh hadir kalau memang ada tindak pidana yang merugikan pihak lain,

Menurut dia, perbuatan seksual di muka umum atau perbuatan seksual dengan pemaksaan atau kekerasan sudah diatur dalam KUHP saat ini. Ia menilai perilaku seks sesama jenis yang melanggar aturan bisa dipidana sebagaimana perilaku seks dengan lawan jenis.

"Tidak perlu dibuat aturan baru yang secara spesifik mengatur seks sesama jenis. Itu namanya diskriminatif. Ini sudah tahun politik, jangan sampai pasal-pasal ini dipolitisasi untuk memenangkan suara dari golongan tertentu," tukas dia.(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya