Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu menyatakan sudah saatnya TNI dilibatkan secara aktif dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Kemampuan penanganan bom, senjata yang kerap dipakai teroris, membuat militer memiliki kapasitas untuk itu.
"Sebetulnya, kita harus tahu. Polisi itu urusan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kalau sudah menggunakan alat perang bom, itu urusan tentara yang mempunyai alat perang itu. Bom itu ialah alat perang," ujar Menhan seusai peluncuran program intelijen terorisme Our Eyes, di Nusa Dua, Bali, kemarin.
Program Our Eyes atas inisiasi Indonesia itu merupakan kerja sama regional yang untuk sementara hanya menyertakan enam negara, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Singapura. Namun, untuk jangka panjang sejumlah negara di kawasan ASEAN akan diundang bergabung, termasuk Australia dan Jepang.
Menhan menyatakan tidak ada yang bisa menjamin apakah sebuah negara di dunia sudah aman dari terorisme atau tidak. Hal itu sangat beralasan karena terorisme itu sebuah ideologis yang melekat dengan manusia sebagai individu.
"Kita belum tahu pasti situasi keamanan dan kenyamanannya. Kemarin saya berbicara di India. Judulnya 'Menghadapi Ketidakpastian dalam Menanggulangi Terorisme'. Negara besar seperti India saja akui jika mereka juga menghadapi ketidakpastian dalam hal terorisme," ujar Ryamizard.
Wacana pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme mengemuka di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam suratnya kepada DPR mengusulkan agar definisi terorisme mengandung pengertian kejahatan yang mengancam negara.
Menurut Panglima TNI, terorisme semestinya didefinsikan sebagai 'kejahatan terhadap negara yang mengancam ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, keamanan negara, dan keselamatan segenap bangsa yang memiliki tujuan politik dan/atau motif lainnya, yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok terorganisasi, bersifat nasional dan/atau internasional.
Usulan tersebut membuka ruang perluasan keterlibatan TNI yang menuai pro dan kontra. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR menolak usulan tersebut karena penanganan terorisme di dalam negeri merupakan ranah pidana sipil.
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Totok Yulianto meminta DPR berhati-hati merumuskan definisi terorisme dan pelibatan TNI. Menurut dia, definisi yang diusulkan TNI terlalu luas dan potensial disalahgunakan.
Beda pendapat di DPR
DPR pun terpecah. Sebagian sepakat dengan koalisi masyarakat sipil. Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah menilai UU No 15/2003 sudah memberikan ruang yang cukup bagi TNI.
Sebaliknya, Wakil Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid mengatakan partainya mendukung penuh keinginan pemerintah melibatkan TNI secara langsung. "Jika ada pelanggaran-pelanggar hak-hak sipil tidak bisa ditutup-tutupi seperti masa lalu, jadi saya rasa TNI akan hati-hati sekali ketika melakukan pelibatan dalam penanganan terorisme," ujarnya.(Gol/Deo/Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved