Pati Polri Jadi Plt Ancam Netralitas

Astri Novaria
26/1/2018 07:52
Pati Polri Jadi Plt Ancam Netralitas
(Kadiv Propam Polri Martuani Sormin -- DIVPROPAM POLRI)

DUA perwira tinggi Polri, yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin, diplot untuk menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara saat Pilkada 2018. Langkah itu pun dipersoalkan.

Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan hal itu. Iriawan disiapkan untuk menjadi Plt Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan, sedangkan Martuani sebagai Plt Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut akan habis pada 17 Juni, sedangkan jabatan Gubernur dan Wagub Jabar habis 13 Juni. Pemungutan suara pilkada serentak 2018 akan berlangsung 27 Juni.

Penunjukan pati Polri sebagai plt gubernur pun sudah diajukan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan. "Keputusan Presiden belum keluar. Tahun lalu (Pilkada 2017), saya minta polisi juga dikasih," ujarnya, kemarin.

Mendagri menyebut tak bisa menunjuk seluruh pejabat eselon I menjadi plt gubernur karena ada jabatan eselon I yang belum definitif. Pun, tidak boleh semua posisi eselon I Kemendagri mengalami kekosongan. Selain itu, jumlah eselon I Kemendagri terbatas.

"Bagi saya sebagai mendagri, saya kan tidak mungkin melepas 17 provinsi seluruhnya (yang menggelar pilkada) dari pejabat eselon I. Kalau semua dilepas, kosong kan Kemendagri. Maka seperti tahun lalu, saya minta dari kepolisian dan Kementerian Polhukam," kata Tjahjo.

Pemerintah memang tidak mengenal perpanjangan masa jabatan kepala daerah sementara dan juga melarang kekosongan pimpinan di daerah. Untuk itu, penunjukan plt menjadi hal yang penting. Namun, Tjahjo tidak ingin menunjuk sekretaris daerah menjadi plt karena rawan terjadi mobilisasi aparatur sipil negara dalam pilkada.

Meski begitu, penunjukan pati Polri atau TNI menjadi plt gubernur mendapat banyak tentangan. Menurut anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Taufiqulhadi, kebijakan itu tidak tepat. Penunjukan mereka menimbulkan tanda tanya dari masyarakat karena dikhawatirkan akan mengusik netralitas Polri dan TNI di pilkada. "Kapolri pun telah mengatakan agar kepolisian menjaga netralitas di pilkada ini."

Taufiq mengatakan kebijakan Mendagri memang tidak melanggar undang-undang, tetapi tetap tidak tepat. Ia pun meminta Presiden betul-betul cermat menanggapi usul itu. "Sebaiknya Presiden menolak (memberikan persetujuan) saja," tukasnya.

Ganggu demokrasi

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyayangkan penunjukan polisi aktif sebagai plt gubernur. Kebijakan itu berpotensi mengganggu upaya menciptakan demokrasi yang bersih dan fair karena berimplikasi pada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi.

Menurut Didik, kontestasi demokrasi pilkada serentak 2018 harus menjadi ajang demokratis bagi segenap masyarakat untuk memilih para pemimpin secara demokratis, fair, dan berkeadilan. "Untuk itu, saya meminta Kapolri dan Mendagri mempertimbangkan kembali penempatan pejabat Polri sebagai plt kepala daerah. Dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban pilkada, Polri seharusnya meminimalkan segala bentuk potensi kekhawatiran publik akan netralitas Polri."(Put/Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya