KPK Limpahkan Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi

Dero Iqbal Mahendra
25/1/2018 13:52
KPK Limpahkan Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi
(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pelimpahan berkas perkara tahap ke dua (Penuntutan) ke Pengadilan Negeri Jambi untuk tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan barang bukti dan 3 tersangka TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya Kamis (25/1).

Para tersangka yang dilimpahkan adalah Erwan Malik Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Saipudin Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, dan Arfan Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

Dengan dilimpahkannya berkas tahap kedua tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi nantinya.

Febri menjelaskan bahwa ketiga terdakwa tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Untuk itu penahanan ketiga terdakwa yang diduga sebagai pemberi dalam kasus tersebut akan dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi. Rencananya ketiganya akan langsung diberangkatkan ke Jambi pada sore hari ini.

Sejauh ini dalam penanganan kasus tersebut KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Dalam penanganan kasus ini penyidik KPK setidaknya sudah memeriksa setidaknya 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya?.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya