Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN sanksi administrasi terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) berada di tangan pemerintah. Dalam hal itu, wewenang berlaku mutlak tanpa harus melalui mekanisme peradilan.
Demikian dikemukakan pakar hukum tata negara Universitas Airlangga Philipus M Hadjon, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Hadjon memberikan keterangan sebagai ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Dalam sidang, Hadjon menjelaskan konsep asas contrarius actus. Secara harfiah, asas itu bermakna tindakan sebaliknya. Jika konsep itu dikaitkan dengan suatu keputusan pemerintah, makna konsep itu ialah pejabat yang menerbitkan suatu keputusan berwenang untuk mencabut kembali keputusannya.
Pencabutan tersebut dilakukan, baik dalam rangka koreksi maupun penerapan sanksi administrasi. "Sanksi administrasi merupakan bagian penting dalam hukum administrasi. Tidak ada gunanya merumuskan kewajiban atau larangan bagi warga apabila ketentuan tersebut tidak bisa dipaksakan kepatuhan oleh pemerintah," imbuhnya.
Untuk itu, menurut Hadjon, pemerintah berwenang mencabut keputusan apabila yang berkepentingan atau pemegang surat keputusan tidak memenuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat, atau ketentuan yang dikaitkan pada keputusan itu.
"Penerapan sanksi administrasi menjadi mutlak wewenang pemerintah tanpa terlebih dahulu harus melalui proses peradilan," tegasnya.
Ketentuan Pasal 80A UU Ormas, Hadjon pun menilai sudah tepat.
Ormas yang dinilai telah melanggar ketentuan dicabut status badan hukumnya dan otomatis ormas itu telah dinyatakan bubar.
Ketentuan tersebut, sambung Hadjon, sudah sesuai dengan asas hukum administrasi.
Permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 94/PUU-XV/2017 tersebut diajukan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti yang merupakan anggota dari Serikat Pekerja Pengangguran Karawang (SPPK) yang belum berbadan hukum. Mereka menguji Pasal 80A UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Pasal 80A tersebut berbunyi 'pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang ini. Pemohon menilai pasal itu berpotensi merugikan hak konstitusional mereka. Menurut pemohon, pembubaran ormas tidak bisa hanya melalui pandangan subjektivitas pemerintah, tetapi harus melalui pengadilan.(Nur/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved