KPK : Politik Balas Budi Hasilkan Pemimpin Korup

Juven Martua Sitompul
25/1/2018 12:15
KPK : Politik Balas Budi Hasilkan Pemimpin Korup
(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018 harus menghindari politik uang. Lembaga Antikorupsi berharap calon kepala daerah mengedepankan politik bersih demi mencegah politik balas budi.

"KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan calon kepala daerah agar mewaspadai hal ini," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, hari ini.

Febri mencontohkan salah satu bentuk politik balas budi ialah kasus rasuah yang menjerat Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. KPK menduga tim sukses (timses) Yahya, HA, terlibat bagi-bagi fee hasil sejumlah proyek.

"Kami menduga relasi tersebut masih terjadi dalam pembagian proyek setelah kepala daerah itu menjabat," ujar Febri.

Febri mengakui kasus bernuanasa balas budi itu bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Febri lagi-lagi menegaskan relasi antara tim sukses dan calon kepala daerah jangan sampai memengaruhi kebijakan. "Apalagi bekerja sama ketika sudah menjabat," tegas Febri.

KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka dalam dua perkara. Yahya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Salah satunya tim sukses Yahya, HA dan seorang dari pihak swasta, KML.

Pada kasus suap, Yahya dan AH dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus gratifikasi, Yahya dan AH dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan KML selaku pihak pemberi gratifikasi dan suap dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya