Politik Mahar Tunggu Penindakan

Bagus Suryo
25/1/2018 10:46
Politik Mahar Tunggu Penindakan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PRAKTIK politik mahar di sejumlah daerah satu demi satu terkuak seiring dengan ketidakpuasan para bakal calon kepala daerah terhadap komitmen pencalonan dalam pilkada oleh partai politik. Meski begitu, belum ada satu pun pelaku yang ditindak.

Kemarin, giliran bakal calon Wakil Wali Kota Malang, Jawa Timur, Hadi Prajoko, menyatakan bakal melapor ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan dan mahar politik yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal itu setelah gagal menerima rekomendasi dari PKB.

"Iya lapor ke Polda Jatim soal pidana penipuan, termasuk (mahar politik) iya itu masuk," tegas Hadi Prajoko kepada Media Indonesia seusai menyampaikan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kota Malang, kemarin.

Pihak Hadi lalu meminta KPUD Kota Malang agar menunda penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mochamad Anton-Syamsul Mahmud. Mereka didaftarkan ke KPUD dengan diusung oleh PKB, PKS, dan Gerindra.

Disebutnya, sejumlah bakal calon telah menyerahkan uang tunai, transfer bank hingga melalui bilyet giro kepada pengurus PKB. Hadi juga sudah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Pembayaran itu dilakukan saat mengikuti penjaringan bakal calon wali kota yang dibuka Lembaga Pemenangan Pemilu PKB Kota Malang pada Agustus 2017.

Dasar penyerahan uang itu, lanjut Hadi, setelah ada perintah dari Ketua DPC PKB Kota Malang Mochamad Anton yang juga menjabat Wali Kota Malang. Permintaan uang yang melibatkan perintah dari Anton tersebut ada buktinya. "Semua kita beberkan. Bukti ada. Biaya pendaftaran Rp25 juta, tetapi disamping itu ada uang yang diminta oleh oknum pengurus PKB."

Dalam menanggapi gugatan Hadi, Ketua Pemenangan Pemilu PKB Kota Malang Arief Wahyudi menyatakan penyerahan uang Rp25 juta oleh bakal calon ke PKB sebagai hal yang wajar.

"Kalau yang benar begini argumennya. Ini masih dalam proses penjaringan tentu wajar ketika mendaftarkan pada proses tersebut ada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Misalnya, biaya cetak formulir, transpor ke DPP beberapa kali, biaya uji kelayakan," ungkapnya.

Dugaan praktik politik mahar sebelumnya juga diungkap sejumlah bakal calon kepala daerah yang gagal meraih pengusungan oleh partai. Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti menyatakan dimintai uang miliaran rupiah oleh Partai Gerindra untuk pencalonannya di Pilgub Jawa Timur.

Bakal calon Wali Kota Cirebon Siswandi mengaku ditodong Rp1,5 miliar untuk mendapatkan rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Panwaslu Kota Cirebon masih mendalami kasus tersebut.

Di tempat lain, John Krisli mengungkapkan dirinya dimintai mahar Rp1,4 miliar oleh Gerindra dan Rp1 miliar oleh PPP untuk maju ke Pilkada Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur itu hanya sanggup membayar Rp500 juta kepada Gerindra.

Memonitor

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan pihaknya sudah melangkah progresif untuk merespons informasi awal tentang dugaan politik mahar. Bawaslu melalui Bawaslu daerah dan Panwaslu memanggil pihak pemberi informasi tersebut.

Bawaslu, menurut Ratna, akan berkoordinasi kepolisian dan kejaksaan dalam naungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. "Kami masih terus melakukan monitoring perkembangannya dengan harapan dalam proses pendalaman akan ada petunjuk yang terang sehingga Bawaslu bisa melakukan langkah penindakan."(UL/Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya