Irman dan Sugiharto Bersaksi di Sidang Novanto

Damar Iradat
25/1/2018 10:40
Irman dan Sugiharto Bersaksi di Sidang Novanto
(ANTARA)

PERADILAN perkara korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar. Kali ini, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi yang dihadirkan yakni; dua terdakwa dalam kasus yang sama Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha bernama Yusnan Solihin, dan Syarifin. Sedangkan, dua saksi lainnya yakni anggota DPR Mirwan Amir dan Direktur Utama PT Data Aksara Matra Aditya Riadi Soeroso yang kesaksiannya sempat ditunda pada Senin, 22 Januari 2018.

"Kami panggil saksi-saksi untuk masuk ke ruang persidangan," kata jaksa Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.

Novanto sebelumnya didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibatnya, keuangan negara rugi hingga Rp2,3 triliun.

Tak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu didakwa mendapat jatah sebesar USD7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya