KPK Terus Dalami Suap Garuda Indonesia

Dero Iqbal Mahendra
24/1/2018 10:42
KPK Terus Dalami Suap Garuda Indonesia
(ANTARA/APRILIO AKBAR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia. Kasus tersebut kini menjerat Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia kala itu, dan juga Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Kemarin, penyidik KPK memanggil Soetikno Soedarjo untuk dimintai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan dirinya tersebut. Hanya saja, kali ini ia datang dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Soetikno terpantau hanya diperiksa selama kurang lebih 1 jam. Namun, seusai pemeriksaan dirinya tetap irit bicara sebagaimana pemeriksaan sebelum-sebelumnya.

"Hari ini pemeriksaan untuk Pak Emir. Jadi saksi saja, cuma sebentar. Hampir 1 jam. Tolong tanyakan kepada penyidik saja, ya," terang Soetikno seusai pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Soetikno, selain menjadi Dirut PT MRA, merupakan be-neficial owner Connaught International Pte Ltd. Dirinya diduga memberikan suap sejumlah 1,2 juta euro dan US$180 ribu kepada Emirsyah dalam suap pengadaan mesin pesawat Rolls Royce dan pesawat Airbus SAS sebanyak 50 mesin pada periode 2005-2014 kepada PT Garuda Indonesia Tbk.

Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, Rolls Royce sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Anggola.

Kasus itu dimulai ketika KPK menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengonfirmasikan hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

Setelah itu, KPK melalui CPIB dan SFO membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Belum ditahan

Soetikno dan Emirsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Meski demikian, setelah kasus tersebut berjalan hampir satu tahun, keduanya hingga kini masih belum ditahan pihak penyidik KPK.

Pada akhir Desember 2017, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pelimpahan perkara keduanya tidak akan lama lagi. Sejumlah faktor yang membuat pemrosesan kasus itu lama ialah perhitungan kerugian negara dan tempat kejadian perkara yang lintas negara.

"Kasus Garuda itu kami terus terang masih menunggu perhitungannya di Singapura dan Inggris karena itu kan lintas yurisdiksi," ujar Laode.

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huru f atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Soetikno, yang diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya