Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM persidangan kasus KTP-E dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018), beberapa saksi diajukan Jaksa KPK Irene Putri.
Selain mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja, ada pula Made Oka Masagung, dan Andi Narogong. Menurut kuasa hukum Novanto, yakni Firman Wijaya, terungkap bahwa uang sebesar US$800.000 yang diterima Charles tidak ada kaitannya dengan Novanto.
"Charles tidak pernah mendengar bahwa Setya Novanto meminta uang kepada siapa pun untuk proyek KTP-E. Proyek KTP-E adalah proyek Kemendagri," ungkap Firman Wijaya.
Selain itu juga terungkap dalam persidangan, jika seluruh pekerjaan yang Charles terima atau kerjakan tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto.
"Mobil mewah yang dimiliki Charles dibeli sendiri dari hasil kerjanya, tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto," tambah Firman.
Dalam sidang tersebut, saksi Made Oka Masagung juga tidak pernah memberikan uang sepe-ser pun pada Novanto. "Jual beli saham pun hanya dengan Anang (Sugiana). Uang yang masuk ke rekening Made Oka Masagung tidak pernah diserahkan atau ditujukan kepada Setya Novanto.''
Firman justru menyebut mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, dan mantan Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu yang menjadi aktor utamanya.
"Tadi di dalam persidangan sudah jelas kami sampaikan bahwa peranan-peranan penentu intervensi bukan pada Novanto. Sudah dijelaskan dalam persidangan tadi bagaimana Burhanuddin Napitupulu dan Irman yang menentukan kebijakan, termasuk penentuan konsorsium PNRI itu dalam prosesnya baik penetapan, spesifikasi harga, dan sebagainya," kata Firman. Meski begitu, Novanto memberikan sinyal untuk kooperatif pada KPK. Sinyal yang sama bisa berarti 'ancaman' untuk anggota-anggota DPR lain yang disebut menikmati duit korupsi KTP-E. Novanto mengaku telah mengantongi nama-nama para anggota dewan yang ikut menikmati.
"Masalah pemberian pada anggota DPR, itu ada dilaporkan. Pada saatnya saya sampaikan apa yang dilaporkan Andi kepada saya. Dan siapa orangnya, saya tulis nanti akan saya sampaikan pada JPU (jaksa penuntut umum)," tutur Novanto saat itu.(Gol/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved